Pemilu 2024
BREAKING NEWS 14 Februari 2024 Akhirnya Disetujui sebagai Waktu Pelaksanaan Pemilu
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Waktu pelaksanaan hari pencoblosan Pemilu 2024 akhirnya dipastikan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024.
Tanggal ini merupakan usulan alternatif yang diusulkan KPU.
Sebelumnya pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pencoblosan.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Jelang Tahun Baru Imlek, Umat Tridharma Bersihkan Kelenteng Welahan Jepara
Baca juga: Bupati Kudus Cek Kesiapan RSUD Loekmono Hadi Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19
Baca juga: Polres Salatiga Beberkan Kronologi Kasus Penganiayaan di Kafe Lambada yang Menewaskan Taufiq Restu
Turut hadir dalam rapat itu seluruh jajaran KPU dan Bawaslu.
"Pada kesempatan ini dari pemerintah menyetujui tanggal 14 Februari (hari pencoblosan Pemilu 2024). Kemudian sesuai Undang-Undang, 20 bulan sebelumnya sudah tahapan," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.
Kemudian, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat menyatakan, telah ada hasil konsolidasi terkait jadwal Pemilu 2024.
Meskipun, ada catatan-catatan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah, terutama soal tahapan pemilu.
"Alhamdulillah kita sudah mendengarkan ada kesepakatan satu tanggal yang dalam hal ini kita harapkan ada konsolidasi yaitu tanggal 14 Februari 2024," ujar Doli.
"Saya melihat masih ada perbedaan masa kampanye, KPU usul 120 hari, pemerintah 90 hari, mungkin ada yang usul dari kita 60 hari," pungkas Doli. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Digelar 14 Februari 2024