Berita Nasional
Menpan RB Ingatkan Instansi Pemerintah Pusat & Daerah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Menurut Tjahjo Kumolo, penerimaan tenaga honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -Â Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengingatkan pada kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (pemda).
Menurut Tjahjo Kumolo, penerimaan tenaga honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya dilansir Tribunjateng.com dari kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
"Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah, untuk menyelesaikan status tenaga honorer hingga 2023.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," jelasnya.
Terkait pemenuhan kebutuhan tenaga kebersihan, tenaga keamanan dan pramusaji, hal itu dapat dilakukan dengan menggunakan tenaga alih daya dari pihak ketiga atau outsourcing.
Dia menambahkan akan terdapat sanksi bagi instansi pemerintah yang masih merekrut tenaga honorer, baik di K/L dan pemda pusat atau daerah.
"Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," ujarnya.
Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 Pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Tenaga honorer
Menpan RB
Tjahjo Kumolo
Pramusaji
kementerian
instansi pemerintah
Pemerintah Daerah
Rekrutmen
tribunjateng.com
Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu Diungkap Mahfud MD, Sri Mulyani 'Dikelabuhi' Bawahan |
![]() |
---|
Erick Thohir Jadi Harapan Masyarakat untuk Pimpin Indonesia Sebagai Wapres |
![]() |
---|
PDIP Optimis Jokowi dan Erick Thohir Mampu Hadirkan Solusi Terbaik untuk Pildun U-20 |
![]() |
---|
Kerja Nyata Antarkan Erick Thohir Menjadi Cawapres Terkuat |
![]() |
---|
Kondisi Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus yang Dibacok, Pelaku Buang Celurit di Dapur |
![]() |
---|