Berita Video
Video Satlantas Polres Blora Tindak 497 Pelanggaran Knalpot Brong
Sebanyak 497 pelanggaran knalpot brong (bising) ditindak oleh Satlantas Polres Blora.
Penulis: ahmad mustakim | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut ini video Satlantas Polres Blora tindak 497 pelanggaran knalpot brong.
Sebanyak 497 pelanggaran knalpot brong (bising) ditindak oleh Satlantas Polres Blora.
Hal itu disampaikan Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat menggelar konferensi pers penindakan pelanggaran knalpot bising (brong) di halaman depan kantor Satlantas Polres Blora.
Penindakan knalpot brong ini dilaksanakan periode 1 - 22 Januari 2022 di wilayah Polres Blora.
"Penindakan pelanggaran knalpot tidak standar ini dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora karena adanya keluhan dan aduan dari Masyarakat," ucap Kapolres, Senin (24/1/2022).
Kapolres mengatakan kegiatan ini membangun peradaban pengendara pada saat berkendara di jalan raya.
"Meminimalisir kesan pembiaran oleh petugas Polantas di lapangan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot tidak standar yang menimbulkan suara bising di jalan sehingga mengganggu konsentrasi pengguna jalan yang lain," terangnya.
Hal ini juga untuk menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah untuk mewujudkan Jawa Tengah zero knalpot brong dan mewujudkan Kamseltibcar lalu lintas.
Mantan Kapolres Pulai Morotai ini menambahkan penindakan ini akan terus dilaksanakan Sat Lantas Polres Blora untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
"Bersama stakeholder akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tentunya protokol kesehatan karena masih dalam suasana pandemi Covid-19," imbau Kapolres Blora.
Kapolres berpesan kepada masyarakat agar saling menghormati antar pengguna jalan, terutama tidak menggunakan knalpot brong karena sangat meresahkan dan menganggu kenyamanan warga.
Penindakan knalpot tidak standar ini dilaksanakan sesuai UU no 22 tahun 2009, pasal 285 (1) jo 106 (3) tentang setiap pengendara yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan.
Meliputi : kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, alat pengukur kecepatan, dan kedalaman alur ban dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) Bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot brong dengan menggunakan mesin grinda. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :