Berita Cilacap
58 Napi Kasus Narkoba dan Pembunuhan Lapas Kelas IIA Cilegon dan Serang Dipindah ke Nusakambangan
Dari 58 orang WBP tersebut terdiri dari 40 orang WBP Lapas Kelas IIA Cilegon, 18 orang WBP Lapas Kelas IIA Serang
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Sebanyak 58 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari Lapas Kelas II A Cilegon dan Lapas Kelas II A Serang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Rabu (26/11/2022).
Para WBP dipindahkan melalui Dermaga Wijayapura, Cilacap diterima oleh Kepala KPLP Lapas Batu, didampingi Dansatgas Dermaga Wijayapura Nusakambangan.
Dari 58 orang WBP tersebut terdiri dari 40 orang WBP Lapas Kelas IIA Cilegon, 18 orang WBP Lapas Kelas IIA Serang
Pengawalan dilakukan oleh 10 anggota Brimob, petugas Lapas dan 2 orang Kanwil Banten.
Pada pukul 06.30 WIB, WBP dan pengawal di arahkan, diterima di Dermaga Wijayapura, dilakukan pemeriksaan fisik, penggeledahan badan melalui body scanner, sesuai dengan protokol kesehatan.
Pukul 07.00 WIB, WBP dan pengawal diarahkan naik ke Kapal LCT Meranti 7-01 dengan menggunakan pelampung, dan berangkat menuju ke Dermaga Sodong, dikawal anggota Satgas dan Kepolisian.
"58 orang WBP itu adalah 3 orang kasus pembunuhan berencana dan 55 orang kasus narkoba," ujar Koordinator Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jalu Yuswa Panjang, dalam keterangan tertulis kepada Tribunbanyumas.com.
Kemudian pada pukul 07.32 WIB, WBP dan pengawal tiba di Dermaga Sodong dengan selamat dan langsung diarahkan ke Bus menuju Lapas Karanganyar, Nusakambangan. (Tribunbanyumas/jti)