Berita Kudus
Bupati Kudus Larang Arak-arakan Barongsai di Tempat Umum
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada saat Imlek yang jatuh pada tanggal 1 Februari
Penulis: raka f pujangga | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo melarang arak-arakan barongsai saat perayaan Hari Raya Imlek.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan pada saat Imlek yang jatuh pada tanggal 1 Februari.
"Imlek dan tradisi setiap tahun, kalau pertunjukan barongsai terbatas boleh. Tapi kalau arak-arakan diarang," ujar dia, Rabu (26/1/2022).
Menurutnya, pertunjukan barongsai yang digelar di luar ruangan karena dapat memancing jumlah penonton.
"‎Yang kami antisipasi penontonnya kalau dilaksanakan di luar ruangan," jelas dia.
Sedangkan ‎di dalam ruangan, bisa dibatasi jumlah penontonnya sehingga tidak menyebabkan kerumunan.
"Dibolehkan (dalam ruang‎an-re), kapasitas maksimalnya 50 persen," ujarnya.
Itu pun, kata dia, harus ada Satgas Covid-19 yang bertugas untuk mengawasi kegiatan berjalan sesuai protokol kesehatan (Prokes).
"‎Panitia harus membentuk satgasnya," ujar dia.
Sementara itu, Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Tama menyampaikan, agar masyarakat yang merayakan Imlek untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terutama pelaksanaan kegiatan di luar ruangan yang dapat menyebabkan kerumunan dilarang.
"Pertunjukan barongsai untuk internal boleh, tapi untuk eksternal di masa begini jangan," jelas dia.
Dia menyampaikan, sampai saat ini belum ada permohonan untuk menyelenggarakan pertunjukan barongsai.
"Belum ada permintaan izin untuk penyelenggaraan barongsai di tempat umum sampai sekarang," kata dia. (raf)
Banjir Pesanan, Kue Keciput di Kudus Mulai Diproduksi Sejak H-1 Ramadan |
![]() |
---|
Banyak Formasi PPPK Tenaga Kesehatan di Kudus yang Tidak Ada Peminatnya |
![]() |
---|
3 Mahasiswa Asal Kudus Ini Juara Nasional Lomba Video Kesehatan, Hasil Meramu Fungsi Kantin |
![]() |
---|
Bea Cukai Kudus Sita 67 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jepara, Dijual Lewat e-Commerce |
![]() |
---|
Modus Pengembang Perumahan Graha Alka Kudus Tipu Konsumen, Jual Rumah Saat Sertifikat Diagunkan Bank |
![]() |
---|