Berkas Perkara Penyidikan Bandar Judi Cap Ji Kia Boyolali Sudah Lengkap
Perkara bandar judi Boyolali, SH bersama lima kaki tangannya yang ditangani Polres setempat telah dinyatakan lengkap.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Perkara bandar judi Boyolali, SH bersama lima kaki tangannya yang ditangani Polres setempat telah dinyatakan lengkap.
Perkara yang menjerat suami dari R warga Simo pelapor kasus dugaan rudapaksa telah dinyatakan P21 oleh Kejari Boyolali.
Hal ini termuat dalam surat Nomor B/98/M.3.29/Eku.1/01/2022 tertanggal 27 Januari 2022 yang diterbitkan kejaksaan negeri setempat.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan bahwa telah memonitor perkembangan tersebut.
Pihaknya menyatakan penyidik Polres Boyolali sudah menangani masalah ini secara obyektif dan prosedural.
"Betul kasus tersebut sudah P 21 dan saat ini sudah dilimpahkan sepenuhnya ke kejaksaan," ujarnya, Kamis (27/1/2022).
Iqbal menuturkan penanganan kasus bandar judi di Boyolali tersebut membuktikan kinerja Polri yang profesional.
Penangkapan tersangka dan kelima tambang (penyalur) judi jenis cap ji kie di Boyolali itu adalah hasil kerja keras aparat setempat.
Menurutnya, Laporan polisi (LP) yang diterbitkan Polres Boyolali atas kasus tersebut adalah LP model A, dimana laporan model itu adalah murni hasil penyelidikan anggota di lapangan.
"Sementara apabila perkara tersebut merupakan aduan masyarakat maka klasifikasinya masuk LP model B," jelasnya.
Ia mengatakan Kapolda Jateng mengapresiasi atas dukungan masyarakat Boyolali dan sinergitas kejaksaan negeri setempat dalam penanganan kasus tersebut.
"Kami mengapresiasi dukungan masyarakat Boyolali kepada Polri dalam penanganan kasus ini. Semoga ke depan dukungan masyarakat ini menjadi motivasi bagi Polri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi masyarakat," tandasnya.