Berita Nasional
Jokowi dan Sri Mulyani Enggan Bayar Utang Negara Rp 60 M ke Warga, Kuasa Hukum: Alasannya Aneh
Seorang warga Padang, Sumatera Barat kesulitan menagih utang Rp 60 miliar ke Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut Mendrofa, UU tersebut menyebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.
"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.
Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Jason Pulang ke Korea Demi Pil Suk Sinopsis Drakor Dream High Episode 11
Baca juga: Ji Sang Terkecoh dengan Kebaikan Jae Wook Sinopsis Drakor Blood Episode 7
Baca juga: Ji Sang Terkecoh dengan Kebaikan Jae Wook Sinopsis Drakor Blood Episode 7
Mendrofa pun menyinggung kliennya yang sudah membantu pemerintah dalam keadaan negara kesulitan, tetapi diperlakukan seperti saat ini.
"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," kata Mendrofa.
Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan.
"Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang"