Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jokowi dan Sri Mulyani Enggan Bayar Utang Negara Rp 60 M ke Warga, Kuasa Hukum: Alasannya Aneh

Seorang warga Padang, Sumatera Barat kesulitan menagih utang Rp 60 miliar ke Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Editor: rival al manaf
KOMPAS.COM
Ilustrasi uang ratusan juta rupiah raib milik korban asuransi 

Menurut Mendrofa, UU tersebut menyebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

"Dalam Undang-Undang sudah dinyatakan sah, kenapa di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh, utang kok bisa kedaluwarsa," kata Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, UU jelas lebih tinggi tingkatannya dari KMK yang belum terdaftar dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Jason Pulang ke Korea Demi Pil Suk Sinopsis Drakor Dream High Episode 11

Baca juga: Ji Sang Terkecoh dengan Kebaikan Jae Wook Sinopsis Drakor Blood Episode 7

Baca juga: Ji Sang Terkecoh dengan Kebaikan Jae Wook Sinopsis Drakor Blood Episode 7

Mendrofa pun menyinggung kliennya yang sudah membantu pemerintah dalam keadaan negara kesulitan, tetapi diperlakukan seperti saat ini.

"Tapi sekarang klien saya yang dipersulit untuk meminta uangnya kembali," kata Mendrofa.

Menurut Mendrofa, karena mediasi gagal, maka pihaknya siap melanjutkan gugatan ke persidangan.

"Akan lanjut ke sidang nantinya," kata Mendrofa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Jokowi dan Menkeu Tolak Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved