Lurah Bangetayu Wetan Main Pecat Ketua RW, Warga Ngamuk Datangi Kantor

Baru tiga bulan menjabat, Lurah Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang, Karsidin, sudah bikin ulah sehingga ditolak warga.

istimewa
Para tokoh warga Bangetayu Wetan menggeruduk kantor Lurah Bangetayu, Kamis, (27/1/2022).  

Sekcam Genuk, Suroto memberi tanggapan, Lurah Karsidin mungkin bermaksud baik yaitu memberitahukan perlunya masa transisi atas masa jabatan ketua RW yang telah habis. 

“Pak Karsidin mungkin bermaksud menjalankan tanggungjawabnya atas jabatan ketua RW. Karena pendataan Ketua RW itulah menjadi dasar turunnya anggaran operasional RW dari Pemerintah Kota Semarang,” terangnya. 

Ditambahkan Suroto, Karsidin terlalu bersemangat, bawaan mentalnya sebagai Satuan Polisi Pamong Praja.

Dia berjanji akan memanggil lurah tersebut dan akan meminta keterangan. 

“Mestinya memang cukup memberitahu. Bukan membikin surat keputusan. Saya akan panggil dia secara kedinasan. Saya yakin ini masalah mal administrasi. Ranah PTUN,” ucap Suroto. 

Dia meminta warga memaafkan karena Karsidin dinilai kurang komunikasi dan kurang srawung dengan masyrakat, sehingga salah langkah.

Dia memohon agar warga tetap tenang, tetap menjaga suasana konsusif. 

“Mohon dimaafkan. Beliau kurang srawung dan kurang rembugan. Harap tetap tenang dan jaga konsusif lingkungan kita,” pinta Sekcam Suroto. 

Indisipliner dan Sistematis Bikin Masalah 

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Sodri dalam pertemuan tersebut menyatakan, dirinya telah mendapat pengaduan warga perihal masalah tersebut.

Wakil rakyat yang tinggal di RW 6 Kelurahan Bangetayu Wetan juga mengenal lurah Karsidin, dan mengetahui sendiri berbagai tindakan Karsidin. 

“Saya telah mendapat pengaduan warga. Saya sendiri sebagai rakyat sini, kenal dan tahu sendiri apa yang dilakukan pak Karsidin,” ujar Sodri memberi penegasan. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Semarang ini menyebutkan, Surat Keputusan (SK) Lurah Karsidin tidak sekedar mal administrasi melainkan tindakan indisipliner karena melangkahi camat bahkan melangkahi walikota. 

“Lurah membuat SK begini ini tindakan indisipliner. Karena yang berhak mengatur hal itu adalah walikota. Dasarnya Perda nomor 4 tahun 2009,” terang sarjana hukum yang bidang kerja legislatifnya menangani masalah hukum dan pemerintahan ini.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved