Lurah Bangetayu Wetan Main Pecat Ketua RW, Warga Ngamuk Datangi Kantor

Baru tiga bulan menjabat, Lurah Bangetayu Wetan Kecamatan Genuk Kota Semarang, Karsidin, sudah bikin ulah sehingga ditolak warga.

istimewa
Para tokoh warga Bangetayu Wetan menggeruduk kantor Lurah Bangetayu, Kamis, (27/1/2022).  

Dikatakan Sodri, Pasal 3 dan 19 ayat (3) Perda 4/2009 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan dan tata cara penggantian antar waktu pengurus lembaga kemarayakatan, memberi amanat kepada walikota untuk menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal). 

Dia lanjutkan, Walikota Semarang telah membuat Perwal nomor 17 A tahun 2012 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Di dalam peraturan tersebut, tidak ada batasan periode jabatan ketua RW.

Sehingga kejadiannya, lurah memberhentikan tiga ketua RW berdasar Peraturan yang dibuat oleh lurah sendiri secara melanggara hukum. 

“Jadi jelas tidak boleh selain walikota membuat peraturan sendiri. Camat saja tidak boleh, apalagi ini lurah. Dan isi SK lurah tersebut bertentangan dengan Perwal maupun Perda, karena telah membatasi periode jabatan ketua RW. Maka jelas ini pelanggaran hukum yang serius,” tandas Sodri. 

Disebutkan Sodri, Lurah Karsidin sebelum itu juga pernah melakukan tindakan serupa yang memenuhi unsur pidana. 

Namun ia mengajak warga menyelesaikan secara kekeluargaan, dengan harapan Karsidin memperbaiki diri.

Namun ternyata tidak insyaf, malah terus membuat masalah, yaitu bikin SK indisipliner tersebut. 

“Pak Sekcam. Tak hanya sekali ini Pak Karsidin bermasalah. Warga masih saya cegah supaya tidak memperkarakan secara pidana. Saya harap beliau memperbaiki diri. Maka Silakan pemerintah mengambil tindakan disiplin pada beliau,”  tutur Sodri dengan nada lembut namun tegas. 

Di akhir pertemuan, warga sepakat meminta Sekdam Suroto untuk memperoses lebih lanjut.

Perwakilan warga dipimpin Nur Siroj lantas pergi ke Inspektorat Kota Semarang untuk melaporkan secara resmi dugaan tindakan indisipliner Lurah Karsidi. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved