Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Minta Pelaku Cepat Keluar Karena Sudah Ada Pelanggan Lain Menunggu, PSK di Tegal Dibunuh

Terungkap alasan seorang PSK di Tegal yang jadi korban pembunuhan meminta pelaku cepat selesai berhubungan seksual.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/DESTA LEILA
rilis kasus pembunuhan perempuan muda di dalam kamar sebuah rumah di kompleks bekas Lokaslisasi Peleman, Desa Sidaharja, RT 25/RW 10, Kecamatan Suradadi, Senin (24/1/2022) sekitar pukul 01.15 WIB dini hari. Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro (dua kiri) memimpin rilis kasus yang berlangsung di Mapolres Tegal, Rabu (26/1/2022).  


Korban ditemukan dalam keadaan terbaring lemas tak berdaya, bagian wajah dan leher terdapat luka lebam.


Sempat dibawa ke RSUD Suradadi menggunakan sepeda motor, tapi setibanya di rumah sakit korban sudah dinyatakan meninggal dunia.


Mengetahui hal tersebut, saksi mata yaitu Waluyo dan salah satu teman korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Suradadi untuk ditindak.


"Setelah mendapat laporan, tim Satreskrim Polres Tegal langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.

Singkatnya Satreskrim berhasil berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan setelah mendapat informasi bahwa pelaku di rumah, tim langsung bergegas mengamankan sekitar pukul 02.30 WIB (Selasa dini hari) beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.


Didi menyebut sesuai hasil autopsikorban mengalami luka akibat kekerasan terutama di bagian wajah, leher, dan luka lecet di leher serta dada. 


Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah handphone milik korban, dan satu buah sarung bantal yang terdapak bercak darah.


"Sesuai pengakuan pelaku, motifnya emosi karena korban meminta untuk menyudahi hubungan intim padahal saat itu pelaku belum merasa puas.

Merasa kesal dan sudah membayar, akhirnya pelaku gelap mata dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.

Adapun sebab kematian karena dibekap dan dicekik yang mengakibatkan mati lemas," jelasnya. 


Selain itu, terungkap fakta bahwa saat melancarkan aksi penganiayaan tersebut, pelaku tidak menggunakan alat apapun melainkan mencekik dengan menggunakan tangan.


Pelaku juga hanya seorang diri tanpa dibantu siapapun dalam melakukan aksinya.


"Pelaku kami jerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," ujarnya.


Saat ditanya mengapa tega melaukan aksi tersebut, Roynaldi mengaku khilaf dan terpancing emosi karena korban meminta untuk cepat selesai.


Alasan korban meminta cepat selesai karena ada tamu lain yang sudah menunggu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved