Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengertian Hadas Kecil dan Hadas Besar, Lengkap Cara Bersuci

pengertian hadas kecil dan hadas besar lengkap cara bersuci. Sebagai muslim sebaiknya kita menjaga kesucian setiap saat.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
VEDELISTEZE
Pengertian Hadas Kecil dan Hadas Besar, Lengkap Cara Bersuci 

TRIBUNJATENG.COM- Pengertian hadas kecil dan hadas besar lengkap cara bersuci.

Sebagai muslim sebaiknya kita menjaga kesucian setiap saat.

Berwudhu atau mandi wajib merupakan cara seorang bersuci dari segala hadas dan najis.

1. Hadas kecil

Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah:

Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur

  • Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya
  • Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari.
  • Hilang kesadaran, seperti tidur nyenyak, gila, pingsan, atau mabuk.

Jika melakukan ha-hal di atas, maka seseorang tersebut harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum.

2. Hadas besar

Segala sesuatu atau kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib.

Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas besar adalah:

  • Keluar darah bagi perempuan, berupa haid (darah yang keluar setiap bulan)
  • nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), maupun wiladah (darah yang keluar ketika melahirkan)
  • Keluar air mani, baik disebabkan karena mimpi basah atau sebab lain
  • Hubungan suami istri (Jima'), baik yang keluar mani atau pun tidak.

tata caa bersuci dari hadas besar:

Mandi wajib atau mandi junub adalah proses membersihkan diri dari hadas besar dan sifatnya bagi seorang muslim.

Cara menghilangkan hadas besar adalah dengan mandi wajib, yakni dengan membasuh seluruh tubuh mulai dari puncak kepala hingga ujung kaki.

Dalam Islam, umat muslim diharuskan untuk mandi wajib terlebih dahulu setelah berhubungan suami istri maupun setelah haid bagi seorang perempuan.

Tata cara mandi wajib:

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved