Headline
Pedagang Enggan Turunkan Harga, Minyak Goreng di Pasar Tradisional Masih Rp 20 Ribu/Liter
Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jawa Tengah, dan Kepolisian melakukan monitoring harga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Dinas Perdagangan Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Jawa Tengah, dan Kepolisian melakukan monitoring harga minyak goreng di pasar tradisional, Kamis (27/1).
Hingga saat ini harga minyak goreng di pasar tradisional masih tinggi. Di Pasar Peterongan, harga minyak goreng kemasan maupun curah masih berada pada kisaran Rp 19,5 ribu - Rp 20 ribu.
Padahal seharusnya harga minyak goreng di Pasar Tradisional mulai 26 Januari sudah ditetapkan Rp 14 ribu.
Hal itu sesuai dengan kebijakan Kementrian Perdagangan dimana pasar tradisional harus menerapkan harga yang sama satu pekan setelah pasar ritel modern.
Seorang pedagang sembako, Nurhayati, mengatakan, harga minyak goreng di pasar tradisional memang masih tinggi.
Harga beli dari agen masih Rp 18,5 ribu per liter sehingga ia pun menjualnya Rp 19,5 ribu atau Rp 20 ribu per liter.
Begitu pula harga minyak goreng curah masih ia jual dengan harga Rp 19,5 ribu.
Namun demikian, pihak agen telah menyampaikan untuk selanjutnya harga minyak goreng akan seragam yakni Rp 14 ribu.
Sosialisasi itu disampaikan pihak agen pada Rabu (26/1). Hanya saja, hingga saat ini barangnya masih belum datang.
Harga jual dari agen nantinya sebesar Rp 13 ribu, sedangkan pedagang diminta menjual Rp 14 ribu.
"Agennya sudah bilang besok kalau barangnya datang disuruh jual Rp 14 ribu, ya ngikut saja. Belum tahu kapan barangnya datang, baru didaftarkan," paparnya.
Senada, pedagang sembako lainnya, Mulyadi mengatakan, masih menjual minyak goreng seharga Rp 20 ribu baik curah maupun kemasan.
Diakuinya, harga yang masih tinggi tentu berpengaruh terhadap permintaan lantaran di pasar modern sudah menerapkan harga Rp 14 ribu.
"Di supermarket harganya Rp 14 ribu, jelas pengaruh. Masyarakat belinya di supermarket tapi karena di supermarket persediaan terbatas, masih ada pembeli yang beli disini," jelasnya.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto, mengatakan, hasil monitoring harga minyak goreng di pasar tradisional memang masih tinggi.
Secara ketentuan, seharusnya harga minyak goreng di pasar tradisional Rp 14 ribu mulai 26 Januari. Saat ini, prosesnya masih penarikan barang lama untuk diganti barang baru dengan harga Rp 14 ribu.
"Masih harga lama tapi barang ada sebagian yang sudah ditarik, ada yang belum. Seperti Sunco ini tinggal menunggu dropping barang dari perusahaan," papar Dili, sapaannya.
Kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu hanya untuk kemasan. Sedangkan, minyak goreng curah tidak ada ketentuan. Sehingga, harga minyak goreng curah hingga saat ini masih berada di harga yang tinggi.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Tengah, Muhammad Santoso menambahkan, kebijakan ini memang untuk minyak goreng kemasan sederhana. Pemerintah mendorong agar minyak goreng curah bisa beralih ke kemasan sederhana.
Curah Rp 11.500
Di sisi lain, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi membeberkan untuk Minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 11.500 per liter.
Minyak goreng kemasan sederhana jadi sebesar Rp 13.500 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan premium jadi sebesar Rp 14.000 per liter.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers virtual, Kamis (27/1).
Walau demikian, Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung, masih berlaku.
Sehingga patokan harga Rp 14.000 per liter di toko ritel modern masih bisa ditemukan masyarakat.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp 14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” katanya.
Lutfi juga meminta produsen minyak goreng untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," ungkap Mendag Lutfi.
Urusan Administrasi Hambat Pasokan
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, minyak goreng satu harga yang dibanderol Rp 14.000 per liter yang dijanjikan pemerintah, kini sudah tersedia di pasar tradisional.
Hanya saja, ditegaskan Oke, pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit.
"Ya, hari ini di pasar tradisional sudah mulai berlaku cuma pasokannya masih terbatas karena urusan administrasi dengan pedagang yang agak rumit," ujar Oke , seperti dikutip Kompas.com, Rabu (26/1).
Oleh sebab itu, ucap Oke, pihaknya sedang mendorong para produsen untuk segera memasok minyak goreng melalui jaringan distribusi normal.
Sementara itu, berdasar monitoring Dinas Perdanganan Kota Semarang bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jawa Tengah, serta kepolisian ketersediaan minyak goreng kemasan di pasar ritel aman.
Pasar ritel modern juga telah menerapkan kebijakan Kementerian Perdagangan dengan menjual minyak goreng Rp 14 ribu untuk seluruh merek.
"Stok aman, harga minyak goreng apapun juga Rp 14 ribu," sebut Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dan Stabilitas Harga Dinas Perdagangan Kota Semarang, Sugeng Dilianto.
Dili, sapaannya, mengingatkan seluruh pasar ritel modern maupun toko modern agar tidak bundling atau mengombinasikan harga minyak goreng dengan persyaratan pembelian item lainnya.
Misalnya, membeli minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter dengan syarat membeli produk lain. Hal itu tidak diperbolehkan.
"Tidak boleh dikombikasikan. Itu tidak ada," ucapnya.
Pihaknya menandaskan, akan terus melakukan pengawasan harga minyak goreng baik di pasar modern maupun tradisional.
Menurutnya, pengawasan di pasar modern lebih mudah mengingat pemerintah menggandeng asosiasi pengusaha ritel Indonesia dalam menerapkan kebijakan ini.
Sedangkan di pasar tradisional, kebijakan itu akan terus dimonitor secara berkala bersama Polrestabes Semarang dan Disperindag Provinsi Jawa Tengah.
Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jawa Tengah, Muhammad Santoso meminta masyarakat bisa melaporkan kepada pemerintah jika tedapat penjualan minyak goreng di atas Rp 14 ribu.
"Kalau ada yang menjual harga di atas Rp 14 ribu diinformasikan ke kami. Di pasar tradisional masih butuh waktu tergantung distributor.
Produsen melakukan rafaksi atau penggantian dari distributor," jelasnya.
Senada, Satgas Pangan Sat Intelkam Polrestabes Semarang, Ari Kurniawan mengimbau masyarar berkoordinasi dengan pihaknya jika masih ada pedagang yang menjual minyak goreng lebih dari Rp 14 ribu.
Dia juga meminta para pedagang untuk bisa berkoordinasi dengan sales atau distributornya untuk menarik kembali barang harga yang lama untuk diganti dengan harga yang baru yakni Rp 14 ribu.
Diakuinya, memang tidak ada sanksi bagi pedagang. Namun pihaknya tetap akan melakukan teguran jika ditemukan penjualan minyak goreng di luar ketentuan.
"Belum ada sanksi karena aturan sanksi tidak masuk dalan kebijakan dari pemerintah, tidak ada pidana kecuali ada timbunan barang," katanya. (eyf/kps/eyf/els/kps)
Baca juga: Not Angka Pianika Wiz Khalifa ft Charlie Puth See You Again A Long Way From We
Baca juga: Cek Sekarang Ini Cara Ampuh Membuat Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris Bikin HR Tertarik
Baca juga: Promo Indomaret Diskon Super Besar Hari Ini 28 Januari 2022 Aneka Snack Banting Harga
Baca juga: Promo Alfamart Hari Ini 28 Januari Serba Gratis Periode Hingga 31 Januari 2022 Rojukiss Harga Miring