Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Semua Klien Dihujat Netizen, Rachel Vennya Sudah Seminggu Tak Pasang Endorse

Para klien dituding tidak memiliki sikap kritis terhadap kelakuan Rachel Vennya yang kabur dari karantina dan menyuap dua oknum TNI.Terlebih Rachel

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Tribunnews.com/Istimewa
Semua Klien Dihujat Netizen, Rachel Vennya Sudah Seminggu Tak Pasang Endorse 

Semua Klien Dihujat Netizen, Rachel Vennya Sudah Seminggu Tak Pasang Endorse

TRIBUNJATENG.COM - Netizen Indonesia berbondong-bondong menghujat setiap klien Rachel Vennya yang masih meng-endorse Rachel.

Para klien dituding tidak memiliki sikap kritis terhadap kelakuan Rachel Vennya yang kabur dari karantina dan menyuap dua Oknum TNI.

Terlebih Rachel Vennya tidak ditahan dengan alasan "bersikap sopan" dalam pemeriksaan.

Sontak, setiap klien yang menendorse Rachel Vennya pun diserang oleh netizen.

Aksi boikot hingga hujatan pun disematkan netizen.

@beybie.prisill** :"Ngapain sih endorse bad influencer. Kaya gak ada artis lain aja,"

@jayunsitomb** : "Sadar enggak sih yang ngendorse itu membenarkan kelakuan Rachel Vennya. Masyarakat aja punya sikap, masa pengusaha enggak. Eh"

@sepatuni** : "gak usah beli di sini. Soalnya endorse si berhak bahagia"

@ilawatu** : "cie yang endorse si "sopan","

@bobby_prasend** : Kok bisa sih endorse di orang yang sudah merugikan satu Indonesia. Orang yang bad atittude.

Demikian adalah komen-komen netizen di akun Instagram para klien Rachel Vennya.

Tribunjateng.com memantau, semenjak klien diserang netizen sudah seminggu Rachel Vennya tidak memasang iklan endorse.

Bahkan sempat ada klien yang meminta Rachel untuk menghapus video iklannya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Polda Metro Jaya menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dirinya kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.

Empat tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang petugas di Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

Namun sejauh ini Rachel Vennya tak dipenjara.

Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Selain itu, "sopan" menjadi bahan pertimbangan yang meringankan beban hukum Rachel Vennya.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved