Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

4 Orang Komat-kamit Baca Doa di Kamar Hotel Pekalongan, Uang Rp 20 Juta dalam Ember Hilang

Empat orang penipu harus berurusan dengan polisi, karena melakukan penipuan penggandaan uang.

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Bermodus bisa menggandakan uang Rp 20 juta menjadi Rp 2 Miliar, empat orang penipu harus berurusan dengan polisi.

Mereka melakukan penipuan terhadap NW (45) warga Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Keempat pelaku yakni, Dadang Purwanto (45), warga Proyonanggan Tengah, Kabupaten Batang, kedua Andre Samroni (40), warga Desa Simperen, Kecamatan Cikasong, Kabupaten Majalengka, lalu Ahmad Abulrohman (43) dan Andi Prasetyo (43) warga Kabupaten Batang.

Korban terpikat dengan oleh Dadang Purwanto otak penipuan yang bisa merubah uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu.

"Hari ini, kita berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang dengan tersangka ada empat orang yang masing-masing mempunyai peranan masing-masing," kata kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat press release di halaman Mapolres setempat, Senin (31/1/2022).

Menurut Kapolres Pekalongan Kota, kronologinya korban diperlihatkan trik oleh tersangka bisa merubah uang Rp 2 ribu menjadi Rp 100 ribu.

Dari hal inilah, korbanya percaya, lalu korban disuruh siapkan uang Rp 20 juta, yang tersebut akan gadaikan menjadi Rp 2 miliar.

"Jadi tersangka kedua dan ketiga ini bercerita ke korban bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang. Mendengar dan tertarik terhadap hal itu, korban disuruh datang ke titik lokasi yang sudah ditentukan oleh tersangka keempat," ujarnya.

Kemudian, korban diminta tersangka pertama yang menjadi otak penipuan itu untuk membungkus uang Rp 20 juta dibungkus kain merah kemudian dimasukan ke ember.

Lalu, tersangka sedikit membacakan doa dan korban ini disuruh balik badan dengan waktu tertentu.

"Setelah korban balik badan kembali, uang dan para pelaku sudah tidak ada. Tkpnya ini berada di hotel yang ada di Kota Pekalongan. Mengetahui ditipu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pekalongan Kota," imbuhnya.

AKBP Wahyu menambahkan, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Dadang otak tersangka penipuan mengatakan, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan tidak mempunyai keahlian apapun.

"Uang hasil menipu saya bagikan ke teman-temanya dan dari hasil itu saya belikan handphone," katanya. (Dro)

 

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved