Fokus
Fokus : Lawan Kartel Minyak Goreng
Polemik mengenai naik turun harga kebutuhan pokok minyak goreng, diharapkan segera berakhir. Setelah melalui jalan panjang
Penulis: Erwin Ardian | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Erwin ardian
Wartawan Tribun Jateng
Polemik mengenai naik turun harga kebutuhan pokok minyak goreng, diharapkan segera berakhir. Setelah melalui jalan panjang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya menerbitkan aturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang akan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Keluarnya HET ini diharapkan menjadi solusi pergerakan harga minyak goreng yang sebelumnya tak terkontrol.
Pemerintah menetapkan harga eceran minyak goreng, mulai dari minyak goreng curah hingga kemasan premium.
Harga minyak goreng curah Rp11.500 per liter, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.
Harga minyak goreng yang baru ini merupakan hasil dari adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
Pemerintah juga menjamin ketersediaan stok minyak goreng selama diterapkan kebijakan ini.
Gonjang-ganjing harga minyak goreng ini membuat beberapa pihak melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah.
Di antaranya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yang menilai kebijakan Kementerian Perdagangan masih belum bisa mengatasi tingginya harga minyak goreng secara menyeluruh.
Menurut YLKI, pemerintah gagal memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya.
Selain itu YLKI menilai selama ini belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir.
Masalah harga minyak goreng makin rumit ketika Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.
Sudah selayaknya melalui Polri dan KPPU mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan.