Berita Regional
Guru Kontrak Cabuli 3 Siswi Madrasah Tsanawiyah di Konawe
EP (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya di salah satu madrasah tsanawiyah.
TRIBUNJATENG.COM, KONAWE - Di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seorang oknum guru kontrak ditangkap polisi.
EP (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap tiga siswinya di salah satu madrasah tsanawiyah (MTS) di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Pengakuan Udji Kayang Lakukan Pelecehan Seksual Viral, Sosoknya Terungkap
"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS," kata AKP Jacub dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (30/1/2022) malam dikutip TribunnewsSultra.com.
AKP Jacub menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol.: LP/02/K/I/2022/Sek Wonggeduku yang diterima pada 27 Januari 2022.
Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan No.Pol.: Sp. Sidik/02/I/2022/Reskrim tertanggal 27 Januari 2022.
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Menurut AKP Jacub, pihaknya memperolah bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
"Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tiga korban berbeda.
"Korban ada tiga orang siswi MTS," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui pesan WhatsApp Massenger. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Guru Kontrak di Konawe Sultra Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual 3 Siswi Madrasah
Baca juga: Kata Dorce Gamalama Setelah Gus Miftah Bahas Wasiat dan Status Transgender