Berita Regional
Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Banjarmasin Resmi Dipecat, Kapolres: Jalani Hukumanmu!
Oknum polisi pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari Polri.
TRIBUNJATENG.COM - Oknum polisi pelaku rudapaksa terhadap seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi dipecat dari Polri.
Bripka BT kini berstatus sebagai warga sipil dan harus menjalani hukumannya.
Dia telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Buronan Lapas Kendal Ditembak Mati di Lampung, Afdian Tewas Seusai Rampok Karyawati Bank
Setelah dipecat dari Polri, BT meminta maaf kepada korban dan berpesan agar rekan Polri lainnya tak meniru perbuatannya.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022).
Turut hadir dalam upacara itu, mahasiswa rekan korban, keluarga korban, hingga Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Bripka BT Meminta Maaf
Mengutip Banjarmasin Post, dalam upacara itu, BT menyampaikan permintaan maafnya terhadap korban, VDPS.
"Kepada saudara VDPS, karena atas perbuatan saya mungkin dia sangat terpukul dan tertekan," katanya.
Ia juga meminta maaf kepada institusi Polri karena telah mencoreng nama baik kesatuan.
"Kepada rekan Polri, jangan tiru perbuatan saya, ini perbuatan tidak baik dan siap menanggung risikonya," ungkapnya.
Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu
Diketahui, upacara PTDH itu dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
Sabana berpesan BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," kata Sabana, Sabtu, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Selain itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.