Tenologi

QRIS, Metode Pembayaran Non Tunai yang Praktis dan Manfaatnya untuk UMKM

QRIS adalah standardisasi sistem pembayaran menggunakan metode QR Code. Dengan QRIS, pengguna ataupun merchant dapat menyelesaikan transaksi lebih mu

Editor: m nur huda
Humas Pemkab Tegal 
Penggunaan pembayaran dengan metode pindai quick response code Indonesian standard (QRIS) di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Tegal menjadikan proses transaksi lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.  

TRIBUNJATENG.COM - Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) pada 2020 sebagai upaya adaptasi layanan pembayaran terhadap penggunaan teknologi digital. 

QRIS adalah standardisasi sistem pembayaran menggunakan metode QR Code.

Dengan QRIS, pengguna ataupun merchant dapat menyelesaikan transaksi lebih mudah, cepat, dan aman.

Kode QR pada QRIS juga bisa diaplikasikan oleh berbagai platform pembayaran, baik dari bank maupun dompet digital seperti OVO.

Bagi konsumen, membayar transaksi menggunakan QRIS sangat praktis.

Konsumen cukup memindai QRIS yang disediakan merchant atau menampilkan kode QR di smartphone menggunakan aplikasi mobile banking atau dompet digital seperti OVO.

Kemudian, melakukan otentifikasi pembayaran. Voila, transaksi berhasil diselesaikan.

Selain memindai, konsumen bisa pula membayar dengan mengunggah QRIS yang ada pada galeri ponsel ke OVO.

Adapun solusi ini diperkenalkan OVO pada 2020 untuk mendukung penggunaan QRIS.

Metode pembayaran tersebut juga memudahkan konsumen dan merchant saat bertransaksi.

Merchant cukup mengirimkan gambar QRIS-nya via aplikasi chat, lalu konsumen mengunggah ke OVO dan melakukan otentifikasi pembayaran. Transaksi pun selesai.

Dengan metode pembayaran QRIS, konsumen tidak perlu membawa uang tunai atau repot dalam menunggu kasir untuk memberikan uang kembalian.

Pembayaran digital tersebut juga lebih higienis karena bersifat nirsentuh.

Manfaat untuk UMKM

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved