Berita Regional

Jadi Pengedar Narkoba, Anggota Polisi Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap

Anggota polisi yang bertugas sebagai pengawalan pribadi atau ajudan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tertangkap menjadi pengedar narkoba.

Editor: m nur huda
Tribunnews
Ilustrasi sabu 

TRIBUNJATENG.COM, BATAM - Anggota polisi yang bertugas sebagai pengawalan pribadi atau ajudan Gubernur Kepri Ansar Ahmad tertangkap menjadi pengedar narkoba.

Walpri Gubernur yang merupakan anggota aktif Polri kini diperiksa tim penyidik Subdit DitresNarkoba Polda Kepri. 

Ada tiga tersangka yang diperiksa. Satu di antaranya merupakan sekuriti dan satu merupakan warga sipil kemudian satu orang merupakan Walpri Gubernur Kepri. 

Tiga pelaku sudah ditetapkan tersangka lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu di kawasan Pulau Bintan, Tanjung Pinang dan Lagoi. 

Tak tanggung-tanggung, dari tiga tersangka polisi mengamankan barang bukti seberat 10,5 kg narkotika jenis sabu. 

“Saya luruskan informasi tersebut iya, bukan ganja melainkan serbuk kristal yang kita duga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Ahmad David saat dihubungi Selasa (1/2/2022).

Untuk mengetahui barang bukti keseluruhan harus dilakukan uji laboratorium.

Namun pihaknya menduga kuat barang bukti tersebut merupakan narkotika jenis sabu-sabu. 

Diresnarkoba menjelaskan ketiga tersangka yang ditangkap bukan ajudan Gubernur, melainkan hanya satu orang ajudan.

“Ditangkap tiga orang. Satu orang ajudan Gubernur dan dua orang warga sipil. Jadi ketiganya bukan pengawal Gubernur Kepri,” bebernya. 

Ia menyebutkan penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Polres Tanjungpinang. 

Tiga tersangka bahkan diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Satu diantaranya di Pulau Dompak dan di Kawasan Wisata Lagoi, Bintan. 

Saat ditangkap, beber dia Walpri Gubernur sedang lepas dinas ataupun sedang tidak bertugas. 

Pelaku diamankan Jumat (28/1/2022) lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved