Airlangga Hartarto
Menko Airlangga: Inflasi dan PMI Manufaktur di Awal Tahun Memberikan Prospek Positif
Capaian Inflasi Januari dipengaruhi oleh pergerakan pada seluruh komponen inflasi dengan komponen inti menjadi penyumbang andil tertinggi
Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), harga minyak goreng menunjukkan tren penurunan pada akhir Januari meskipun secara rata-rata bulanan masih tercatat meningkat dibanding Desember 2021.
Peningkatan harga beberapa komoditas pangan juga tercermin pada peningkatan Nilai Tukar Petani (NTP) Januari 2022.
NTP nasional Januari 2022 sebesar 108,67 atau naik 0,30 persen dibanding NTP bulan sebelumnya.
Kenaikan NTP menunjukkan bahwa petani bisa menikmati keuntungan dari hasil produksi mereka.
Subsektor yang mengalami peningkatan tertinggi yakni NTP Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,98 persen terutama disebabkan dari peningkatan harga gabah.
Harga gabah petani meningkat sebesar 4,96 persen (mtm) yang mendorong peningkatan harga beras ditingkat penggilingan maupun eceran.
Kemudian diikuti oleh NTP Subsektor Peternakan yang meningkat sebesar 0,43 persen dan berada pada level 100,19.
Peningkatan NTP Subsektor Peternakan didorong utamanya dari peningkatan harga ayam ras pedaging.
NTP Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat (NTPR) juga mengalami peningkatan dan tercatat sebesar 131,81.
NTPR tercatat terus mengalami peningkatan sejak Juli 2020 yang utamanya masih didorong dari kenaikan harga kelapa sawit.
Komponen inflasi administered prices (AP) tecatat sebesar 0,38 persen (mtm), menurun dibanding bulan Desember 2021 sebesar 0,45 persen (mtm).
Bahan Bakar Rumah Tangga (BBRT) menjadi komoditas dengan andil penyumbang tertinggi sebesar 0,06 persen.
Peningkatan tersebut disebabkan karena adanya penyesuaian harga LPG nonsubsidi yang berkisar antara Rp1.600 s.d Rp2.600 per kilogram dan telah berlaku sejak 25 Desember 2021.
Selain BBRT, rokok kretek filter mencatatkan sumbangan terhadap inflasi Januari sebesar 0,01 persen.
Kenaikan harga aneka jenis disebabkan naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak 1 Januari 2022.