Kota Pekalongan
Selama Bulan Januari, Satlantas Polres Pekalongan Kota Tindak 286 Pelanggar Knalpot Brong
Satlantas Polres Pekalongan Kota telah menindak ratusan pelanggar knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Satlantas Polres Pekalongan Kota telah menindak ratusan pelanggar knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong selama bulan Januari 2022. Sedikitnya ada 286 pelanggar knalpot brong yang ditindak anggota satlantas Polres Pekalongan Kota.
Ratusan knalpot brong, selanjutnya disita dan dimusnahkan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, bahwa knalpot brong yang diamankan ini karena tidak sesuai dengan standar.
"Knalpot brong yang diamankan dan akan dimusnahkan ini, hasil dari operasi selama bulan Januari," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat press release di halaman kantor Satlantas Polres Pekalongan Kota, Kamis (3/3/2022).
AKBP Wahyu mengungkapkan, operasi knalpot brong dilakukan karena menggangu masyarakat. Sebab, suara dari knalpot brong tersebut sangat keras sekali dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Mereka yang melanggar diberikan tilang dan kemudian penggendra diwajibkan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot yang aslinya," ungkapnya.
Kemudian, rata-rata pengendara yang melanggar knalpot brong kebanyakan pelajar.
"Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong, sehingga Kota Pekalongan zero knalpot brong. (Dro)
Baca juga: Cara Dapat Cuan dari Wayang Blast Aplikasi Penghasil Uang Terbukti Membayar ke DANA/OVO
Baca juga: Chord Gitar Manis dan Sayang: Tersenyum Dianya Padaku
Baca juga: Daftar Lengkap Tempat Tidur di Ruang Isolasi dan ICU Covid-19 di kabupaten Tegal
Baca juga: Not Angka Pianika Iwan Fals Yang Terlupakan Merambat Pelan di Kesunyian Malam