Berita Jepara
Tragedi Pesta Miras Oplosan di Jepara, 8 Orang Meninggal
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara akan intensif menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara akan intensif menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat).
Operasi ini sebagai bentuk tindak lanjut kejadian 8 orang meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan di warung Angkringan 2 Jiwo di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara Abdul Syukur menegaskan pihaknya segera menindak penjual miras yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jepara.
Menurutnya, sejak November 2021 hingga saat ini pihaknya telah menindak tiga tempat yang menjual miras. Dari penindakan itu, kata dia, pihaknya telah menyita ribuan botol miras.

Syukur mengharapkan penindakan miras ini tidak berhenti pada hukuman denda, tetapi juga hukuman badan.
"Kalau pelanggaran perda ada dua (penindakan). Bisa denda maksinal Rp50 juta dan hukiman badan bisa dikurung. Harapan kami ada hukuman badan biar ada efek jera," kata dia, Kamis (3/2/2022).
Penjual miras, kata dia, saat ini sudah meresahkan. Kejadian 8 orang meninggal dunia setelah menenggak miras oplosan sangat memprihatinkan.
Dia berharap kejadian ini tidak terulang lagi.(yun).