Berita Kriminal
Warga Rumah Susun Curiga Banyak Lelaki Bergantian Keluar Masuk, Mami MJ Digerebek Pas Dini Hari
Praktik prostitusi di rumah susun terbongkar setelah semakin banyak pelanggan yang datang ke lokasi.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Praktik prostitusi di rumah susun terbongkar setelah semakin banyak pelanggan yang datang ke lokasi.
Kecurigaan warga terkait beberapa lelaki yang keluar masuk rumah menjadi awal mula ditangkapnya MJ, wanita berusia 37 tahun.
Dia kini jadi tersangka perdagangan manusia dan eksploitasi anak di bawah umur.
Polrestabes Surabaya menangkap wanita itu di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Romokalisari, Benowo, Surabaya.
Baca juga: Rumah Susun Rendah Emisi di Tegal Siap Huni, Uji Coba Dibuka untuk ASN
Baca juga: Batas Waktu Bongkar Mandiri Bangunan di Kawasan Prostitusi Lorong Indah Pati Berakhir Hari Ini
Baca juga: Prostitusi Online Via Facebook di Solo Terbongkar, Berawal dari Raia Kos-kosan
Tersangka MJ (37) ditangkap setelah warga Rusunawa Romokalisari mencurigai adanya lelaki yang bergantian keluar masuk di salah satu rumah di rusunawa tersebut yang ditempati oleh korban berinisal SJ (15).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, warga sempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang ditinggali korban.
Di sana warga sempat memergoki korban, tersangka, dan seorang pria di rusunawa tersbeut pada Minggu (30/1/2022) .
"Baru sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Polsek Mulyorejo mendapat laporan bahwa telah diamankan seorang anak perempuan korban eksploitasi seksual, bersama dengan seorang perempuan (tersangka) dan seorang pria di sebuah kamar Rusun Romokalisari," kata Mirzal dikonfirmasi, Rabu (2/2/2022).
Tersangka MJ merupakan tetangga korban sendiri, di mana tersangka menawari korban agar mau melakukan Open BO (booking out).
Kemudian tersangka mengajari cara mendownload aplikasi kencan, yakni MiChat dan mengajari cara untuk mencari tamu melalui aplikasi tersebut.
Selain itu, tersangka juga mencarikan tamu untuk SJ, tamu tersebut dilayani oleh korban di rumah tersangka di rusunawa tesebut.
Dari setiap tamu, tersangka meminta bagian Rp 50.000 per orang dan terkadang uang hasil melayani tamu diminta semuannya oleh tersangka dengan alasan agar tidak habis.
Uang itu disimpan oleh pelaku dengan alasan bisa dibelikan ponsel baru untuk korban.
Baca juga: Sinopsis Get The Gringo Bioskop Trans TV Jam 23.30 WIB Mel Gibson di Penjara Meksiko
Baca juga: Kata Pedagang Soal Kabakaran Relokasi Pasar Johar Dikaitkan Isu Pemindahan
Baca juga: Sinopsis Blood Father Bioskop Trans TV Pukul 21.30 WIB Michael Parks Berkhianat
Sudah layani 5 orang Sejauh ini, korban sudah melayani lima orang dan akhirnya pada tanggal 30 Januari 2021, digerebek oleh warga rusun.
"Saat ini, kasus sudah diserahkan Unit 6 PPA untuk ditindaklanjuti," terang Mirzal.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Curiga Lelaki Bergantian Masuk Kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya, Ternyata Praktik Prostitusi yang Libatkan Anak 15 Tahun"
Kesaksian Yeni TKW Korban Selamat dari Aksi Pembunuh Berantai Wowon Erawan, Kabur ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Pengakuan Perempuan di Banyumas yang Bunuh Pamannya Sendiri, Korban Hendak Memperkosa Pelaku |
![]() |
---|
Daftar Urutan Korban Pembunuh Berantai Wowon, Hanya 2 TKW Sisanya Mertua, Istri Hingga Anak |
![]() |
---|
Satu DPO LSM Pelaku Pemerasan Kasus Pemerkosaan di Brebes Ternyata Residivis |
![]() |
---|
Alasan Bank BCA Tak akan Ganti Uang Rp 320 Juta Nasabah yang Dibobol Tukang Becak |
![]() |
---|