Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

2 Mantan Direktur PD BKK Karanganyar Ajukan Penangguhan Penahanan

Dua mantan Direktur PD BKK Karanganyar, Sutanto (55) dan Manis Subakir (58) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi

Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/AGUS ISWADI
Penasehat hukum, Ari Santoso menunjukan surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BKK Karanganyar.  

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dua mantan Direktur PD BKK Karanganyar, Sutanto (55) dan Manis Subakir (58) tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Surat penangguhan penahanan tersebut telah disampaikan melalui penasehat hukum kedua tersangka, Ari Santoso ke Kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (4/2/2022). 

Ari menyampaikan, penangguhan penahanan dilakukan atas pertimbangan kliennya, Manis yang menderita penyakit jantung dan diabetes.

Sehingga harus menjalani perawatan intensif. 

"Penangguhan penahanan MS karena diabetes dan jantung. S mengajukan penangguhan, dijamin anak dan keluarga bahwa dia tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dan siap apabila sewaktu-waktu dipanggil oleh kejaksaan," katanya kepada Tribunjateng.com.  

Di sisi lain selama proses penyelidikan, lanjut Ari, kedua kliennya tersebut kooperatif serta selalu memenuhi panggilan dari tim penyidik.

Oleh karena itu pihaknya mengajukan permohonan supaya keduanya menjadi tahanan rumah atau kota. 

Sementara itu Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal mengatakan, akan melakukan telaah terhadap surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. 

"Permohonan kita telaah, dikabulkan atau tidak. Masih butuh waktu lama itu," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutanto dan Manis ditahan di Rutan Kelas I A Solo sejak Kamis kemarin hingga 20 hari kedepan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit pada 2014-2016 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,89 miliar. (Ais).

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved