Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Backlog Tembus 12,75 Juta Rumah, Pengembang Desak Perda PBG

Belum adanya perda PBG dianggap sebagai penghambat pengembang properti menyediakan rumah hunian, yang membuat angka backlog semakin membengkak.

Editor: Vito
dok TRIBUN JATENG
ilustrasi - Perumahan Pandanaran Hill 3, di Kecamatan Tembalang Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat jumlah backlog menembus 12,75 juta unit rumah, berdasarkan data 2020.

Backlog perumahan adalah jumlah kekurangan rumah yang didapat dari selisih antara jumlah kebutuhan akan rumah dengan jumlah rumah tersedia.

Diketahui, satu kendala pengembang properti dalam membangun lebih banyak rumah hunian adalah karena terhambat belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait dengan pemungutan retribusi penerbitan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Ketiadaan perda ini dianggap sebagai penghambat ketersediaan rumah hunian di Indonesia, yang justru dapat membuat angka backlog perumahan semakin membengkak.

Sekjen DPP Apersi, Daniel Djumali menilai, regulasi PBG masih menjadi hambatan para pengembang properti untuk mencapai kinerja industri properti yang lebih baik.

“Sebagai pengganti aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 21 Oktober 2021 lalu, sampai sekarang hampir semua kabupaten/kota belum memiliki Perda PBG. Sehingga ini menghambat pembangunan rumah MBR dan rumah real estate komersial, baik perumahan baru maupun perumahan lama yang belum terbit IMB-nya,” terangnya.

Menurut dia, bila aturan PBG tertunda selama 6 bulan, maka akan terjadi idle investasi bidang properti sekitar Rp 150 triliun. Padahal, investasi ini dibutuhkan untuk menggerakkan roda perekonomian di bidang properti maupun keuangan.

Pada masa pandemi covid-19, Daniel menuturkan, sektor properti terbukti menyerap puluhan juta tenaga kerja, khususnya perumahan bagi MBR dan milenial.

Belum lagi dampaknya bagi 170 sektor properti lain, mulai dari semen, batu, pasir, keramik, genteng, meja, kursi, elekronika, lampu, dan lain-lain yang juga banyak menyerap jutaan tenaga kerja.

Dengan potensi itu, Daniel berujar, dibutuhkan adanya terobosan dan koordinasi guna mengurai kebuntuan masalah perizinan tersebut.

Ketua Umum REI, Totok Lusida menyatakan, dengan adanya aturan jelas soal PBG akan menggairahkan pasar properti. Di 2021, dari target 70.000 unit rumah MBR, yang terealisasi hanya sekitar 6.000 unit rumah.

“Realisasi tersebut tidak mencapai 10 persen. Dengan demikian, sisa dari rumah yang belum terealisasi dapat segera terealisasi kalau perizinan terkait PBG dapat segera diterbitkan,” ucapnya.

Dalam upaya mengurangi backlog perumahan, dia menambahkan, langkah yang dibutuhkan adalah memperbanyak penyediaan rumah hunian. Dalam 1 tahun setidaknya dibutuhkan 1 juta unit rumah hunian agar dapat menutupi backlog perumahan secara berkala.

Di 2022, REI memperkirakan produksi rumah hunian jumlahnya akan meningkat dari tahun lalu. Totok memberi gambaran, kebutuhan rumah untuk segmen MBR sekitar 200.000 unit/tahun. (Tribun Network)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved