Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Diskresi SKB 4 Menteri: PTM di Wilayah PPKM Level 2 Dibatasi Ini Daftarnya di Jateng

Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas kembali diterapkan menyusul meningkatnya angka kasus Covid-19.

Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Bupati Pati Haryanto saat meninjau pembelajaran tatap muka di SDN Wangunrejo 01, Senin (17/1/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas kembali diterapkan menyusul meningkatnya angka kasus Covid-19.

Kebijakan itu sudah ditetapkanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan menerbitkan diskresi atas aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19.

Diskresi tersebut memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Bacaan Doa Penyempurna Sholat Anjuran Rasullulah SAW

Baca juga: Not Pianika Garuda Pancasila

Baca juga: Daftar Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Jumat 4 Februari 2022

Baca juga: Fokus : Sebulan Lumayan

Adapun sebelumnya dalam SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah PPKM Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.

Namun dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 belakangan ini aturan itu diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.

Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Selanjutnya, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022, terdapat ratusan wilayah di Indonesia yang berstatus PPKM Level 2.

Bahkan, seluruh daerah di Provinsi DKI Jakarta serta mayoritas daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat masuk dalam katagori PPKM Level 2.

Ini daftar wilayah di Jateng yang masih menerapkan PPKM Level 2

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Sragen

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pemalang

Kota Surakarta

Kota Salatiga

Kota Pekalongan

Kota Magelang

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Grobogan K

abupaten Boyolali K

abupaten Blora

Kabupaten Batang

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Beri Diskresi Pemda, Ini Daftar Daerah yang Bisa Batalkan PTM 100 Persen"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved