Penanganan Corona
Diskresi SKB 4 Menteri: PTM di Wilayah PPKM Level 2 Dibatasi Ini Daftarnya di Jateng
Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas kembali diterapkan menyusul meningkatnya angka kasus Covid-19.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas terbatas kembali diterapkan menyusul meningkatnya angka kasus Covid-19.
Kebijakan itu sudah ditetapkanKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) dengan menerbitkan diskresi atas aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19.
Diskresi tersebut memperbolehkan sekolah di daerah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen.
Baca juga: Bacaan Doa Penyempurna Sholat Anjuran Rasullulah SAW
Baca juga: Not Pianika Garuda Pancasila
Baca juga: Daftar Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini Jumat 4 Februari 2022
Baca juga: Fokus : Sebulan Lumayan
Adapun sebelumnya dalam SKB Empat Menteri tertanggal 21 Desember 2021, PTM di daerah PPKM Level 1 dan 2 digelar dengan kapasitas 100 persen.
Namun dengan mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penularan Covid-19 belakangan ini aturan itu diubah melalui Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB Empat Menteri yang ditekan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 2 Februari 2022.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,” tulis Nadiem dalam surat edaran.
Dalam surat edaran, pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Selanjutnya, orang tua atau wali peserta didik juga diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Dilansir dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 dan Nomor 7 Tahun 2022, terdapat ratusan wilayah di Indonesia yang berstatus PPKM Level 2.
Bahkan, seluruh daerah di Provinsi DKI Jakarta serta mayoritas daerah di Provinsi Banten dan Jawa Barat masuk dalam katagori PPKM Level 2.
Ini daftar wilayah di Jateng yang masih menerapkan PPKM Level 2
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Pekalongan
Kota Magelang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Karanganyar
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Grobogan K
abupaten Boyolali K
abupaten Blora
Kabupaten Batang
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud Beri Diskresi Pemda, Ini Daftar Daerah yang Bisa Batalkan PTM 100 Persen"