Berita Nasional

Jawaban Menohok Susi Pudjiastuti saat Susi Air Disebut Menunggal Biaya Sewa Hanggar Bandara

Pemilik Susi Air Susi Pudjiastuti menolak perusahaannya dianggap menunggak biaya sewa hanggar.

Editor: rival al manaf
Tangkap layar akun Twitter @Susi Pudjiastuti
Viral sebuah video ditariknya pesawat milik maskapai Susi Air dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara. Video ini diunggah oleh Susi Pudjiastuti. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pemilik Susi Air Susi Pudjiastuti menolak perusahaannya dianggap menunggak biaya sewa hanggar.

Hal itu disebut menjadi penyebab Susi Air diusir dari hanggar  hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

Pemkab Malinau beralasan, pesawat maskapai Susi Air yang ditarik keluar secara paksa oleh Satpol PP dilakukan karena masalah bisnis, terutama terkait tunggakan sewa pemakaian hanggar yang belum dibayar.

Baca juga: Alasan Kenapa Perpanjangan Sewa Hanggar Susi Air Ditolak Hingga Harus Diusir Satpol PP

Baca juga: Kronologi Pesawat Susi Air Milik Susi Pudjiastuti Dikeluarkan Paksa: Kami Memiliki Dasar dan Alasan

Baca juga: Respons Susi Pudjiastuti Soal Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Bandara Malinau Kalimantan

Pemerintah Kabupaten Malinau menjelaskan bahwa duduk perkara pemindahan pesawat Susi Air dari hangar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.

Klaim dari Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hangar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022.

Menurut pejabat Pemkab Malinau, kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.

Kemudian, kata dia, Pemerintah Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air.

Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.

Bantahan Susi Pudjiastuti

Namun Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual.

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia.

Donal menjelaskan bahwa Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu.

Susi Air juga menyewa Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara sejak 2012 sebesar Rp 15,3 juta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved