Berita Kebumen
Polisi Pastikan Info Pelanggar Masker Didenda Rp 250 Ribu Hoaks
Pesan berantai bahwa Kepolisian akan menggelar razia masker di seluruh Indonesia bisa dipastikan hoaks.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN -- Pesan berantai bahwa Kepolisian akan menggelar razia masker di seluruh Indonesia bisa dipastikan hoaks.
Pesan tersebut saat ini banyak berseliweran di group Whatsapp atau di medsos sehingga sebagian masyarakat merasa tidak nyaman. Sebab ada keterangan untuk membayar Rp 250 ribu jika terbukti melanggar.
Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres AKP Tugiman, pesan tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Meski demikian, di tengah merebaknya isu meningkatnya kasus COVID-19 di Kebumen, warga diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru.
" Tanpa pesan berantai itupun, masyarakat baiknya selalu patuh terhadap protokol kesehatan," jelas AKP Tugiman
Iptu Tugiman berpesan, meski sebagian masyarakat telah disuntik Booster Vaksin COVID-19, namun penggunaan masker serta penerapan Prokes wajib dilakukan karena dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (*)
Baca juga: Jalan Longsor di Majatengah Banjarnegara, Bahaya bagi Pengendara
Baca juga: Dukung Persak Menuju Liga 2, Bupati Kebumen Upayakan Bangun Stadion
Baca juga: Chord Gitar Mencari Alasan Exist, Manis di Bibir Memutar Kata
Baca juga: Disporapar Kota Tegal Kukuhkan 4 Kepengurusan Pokdarwis, Berikut Nama Ketuanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Hoax-denda-masker.jpg)