Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Majelis Hakim Bisa Mengesahkan Perceraian Jika Termohon atau Tergugat Tidak Hadir Dalam Persidangan

Negara sudah mengatur perceraian melalui UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Budi Susanto
Sejumlah warga Kota Semarang tengah mengantre untuk mendapatkan pelayanan di Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Negara sudah mengatur perceraian melalui UU Nomor 1 Tahun 1974.

Selain UU tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang perkawinan juga menjadi dasar hukum perceraian.

Berdasarkan UU tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, baik suami atau istri bisa melakukan gugatan perceraian.

Persyaratan perceraian juga tertuang dalam Pasal 39 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Di mana perceraian hanya bisa dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Untuk melakukan perceraian juga harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai pasangan.

Namun bagaimana, jika saat persidangan salah satu pihak tidak datang bahkan sampai beberapa kali pemanggilan.

Apakah perceraian dianggap sah jika hal tersebut terjadi saat persidangan perceraian berlangsung.

Menurut, Panitera Muda Pengadilan Agama Kelas IA Semarang, Arifah S. Maspeke.

Berdasarkan perundang-undangan, jika salah satu pihak tidak hadir majelis hakim bisa mengambil keputusan perkara perceraian.

"Dalam proses persidangan, apabila pihak termohon atau tergugat tidak pernah hadir sejak panggilan sidang pertama, paling tidak sampai sidang kedua, majelis hakim bisa memutus perkaranya," jelasnya, Senin (7/2/2022).

Ia menyebutkan, dengan tidak menghadiri persidangan hingga dua kali pemanggilan yang bersangkutan bisa dianggap mengakui kesalahan dan perceraian bisa disahkan.

"Karena ketidakhadiran tersebut dianggap mengakui alasan dari gugatan atau permohonan cerainya di pengadilan," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved