Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

OPINI

OPINI M Issamsudin : Masih Terjadi Pesta Miras dan Kematian Sia-sia

MIRAS kembali makan korban jiwa. Lebih dari delapan orang di Jepara meninggal dunia setelah pesta miras. Keluarga, teman, warga sekitar

bram
M Issamsudin 

oleh M. Issamsudin

ASN di Kota Semarang

MIRAS kembali makan korban jiwa. Lebih dari delapan orang di Jepara meninggal dunia setelah pesta miras. Keluarga, teman, warga sekitar dan pemerintah juga dibuat susah akibat kematian beberapa orang seusai tenggak miras oplosan.

Sungguh kasihan bila ada yang hilang nyawanya karena miras. Hidup di dunia yang sering diibaratkan sekedar numpang minum "mampir ngombe", tidak elok jika dalam hidup malah minum sembarangan.

Seperti halnya minum miras yang jelas-jelas berbahaya bagi kesehatan jiwa dan raga yang tentu saja dilarang oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Banyak orang berharap suatu saat meninggal husnul khatimah.

Meninggal saat dalam kebaikan, pasrah dan beriman kepada Tuhan. Miras dan minuman berunsur alkohol, terlebih yang dicampur bahan-bahan tertentu sangat berbahaya. Meski begitu, miras oplosan masih banyak dipilih para penyuka minuman keras.

Kasus pesta miras yang berujung maut, seperti tewasnya satu, dua, tiga, empat hingga banyak, bahkan puluhan orang, tidaklah bisa mungkiri telah banyak terjadi.

Namun terus saja kembali terjadi dan banyak memakan korban anak bangsa yang berusia produktif.

Lebih berbahaya

Hal demikian banyak terjadi bukan karena miras oplosan dianggap lebih murah dan lebih ngangkat (lebih memabukkan) di samping mudah didapat karenar bebas dijual.

Banyak pula yang tidak peduli bila miras oplosan sangat berbahaya, nyawa taruhannya, dan mati sia-sia pun akan lebih dekat bagi peminatnya.

Ironisnya, miras oplosan tidaklah selalu dianggap sebagai ancaman bagi para penyuka miras. Kalau mereka sudah terjebak dalam jerat miras, ketagihan, tidak mudah untuk disadarkan.

Terlebih bila dibarengi dengan adu gengsi, adu lomba kuat minum miras dan pesta miras. Sekalipun telah banyak yang mati sia-sia karena miras, miras yang dioplos atau tidak, tetap dipilih dan banyak dijual bebas di masyarakat.

Banyak yang tidak peduli bahaya miras mengancam hidup dan masa depan anak bangsa.

Naif kalau hal demikian terjadi karena diduga ada aparat tutup mata, tidak tegas dan tidak berkesinambungan dalam mengatasi masalah miras.

Bahkan ada yang tega jadi beking serta ikut tenggak minum miras.

Akibatnya, terus saja terjadi banyak warga mati sia-sia karena miras. Banyak pula yang lumpuh dan buta karena miras.

Sebagai wakil negara dan pemerintah, aparat terkait khususnya Polri seharusnya wajib hadir dan tampil melindungi warga masyarakat dari segala macam bentuk ancaman miras.

Polri seharusnya rutin memberantas peredaran miras, menindak tegas para pengedar, pembuat dan membina para peminumnya.

Bagi peminum miras atau pemabuk yang sering membuat onar meresahkan masyarakat bahkan mereka terlibat keributan, Polri harus tegas dan memproses sesuai aturan yang berlaku.

Lindungi masyarakat

Semua harus dilakukan dengan mengedepankan prinsip mengutamakam terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengedukasian kepada siapapun tentang ancaman bahaya miras, apalagi yang oplosan, juga harus terus dilakukan.

Terutama para orang tua dan generasi muda. Tidak terkecuali para penjualnya. Berikan edukasi yang baik dan benar secara berkesinambungan.

Jangan menunggu ada korban karena tenggak miras, baru aparat bergerak. Apalagi terkesan memanfaatkan momen adanya anggota Polri yang dianiaya atau dibunuh oleh pelaku yang di bawah pengaruh miras.

Semua itu merupakan upaya melindungi dan melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri.

Bila Polri melalui para intelejennya tahu bahwa di banyak tempat sekarang ini masih ada penjualan miras dan tempat pesta miras, seharusnya ditindaklanjuti secara baik dan benar serta pengedukasian yang berkelanjutan.

Mengingat untuk pemberantasan miras oleh Polri membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah dan masyarakat, maka peran positif pemerintah dan warga harus diwujudkan bersama pula secara nyata.

Peredaran miras yang legal atau tidak legal, semua harus diberantas. Itu pilihan tunggal karena miras adalah barang yang diharamkan oleh Allah.

Sedikit atau banyak, miras tetap haram bila diminum dan haram pula diedarkan atau diperjualbelikan. Miras mengandung unsur perusak hidup dan kehidupan.

Itu sebabnya, tidak patut bila yang dirazia atau ditindak hanya yang dijual ilegal. Jangan ingkari tuntunan agama.

Soal legal dan ilegal, hanya sekedar urusan izin dan pemerintah yang menentukan.

Namun soal haram tidaknya, ketentuan Tuhan tidaklah dapat dipungkiri dan diubah oleh pemerintah.

Konsekuensinya, razia yang hanya menindak penjual miras dan miras yang ilegal, itu hanya akal-akalan aturan saja.

Apalagi bila izin diberikan sekedar untuk mendapatkan retribusi atau pajak miras berdalih pengaturan.

Sama naifnya bila perizinan sampai dijadikan barang komoditi dengan berbagai rentetannya.

Lebih naif bila besaran pajak atau retribusi miras harus ditebus dengan kerugian akibat miras yang merusak hidup dan kehidupan.

Belum lagi dengan adanya banyak warga mati sia-sia karena miras lantaran pemerintah terjebak dalam istilah legal dan ilegal penjualan miras.

Fakta terkini adalah ada banyak orang meninggal karena menenggak miras oplosan. Sudah saatnya pemerintah dengan Polri sebagai barisan terdepan, lebih tegas lagi.

Nyatakan perang terhadap segala macam bentuk miras dan pengkonsumsiannya.

Pemerintah harus menutup semua tempat minum miras, tempat penjualan miras dan pembuatannya, serta menindak tegas semua penjual miras dan pembuatnya.

Cabut izin

Untuk itu, aturan yang mengatur tentang miras, harus ditegakkan dengan sebaik mungkin.

Pemerintah pun sudah saatnya mencabut atau membatalkan semua izin penjualan miras dan tidak lagi mengeluarkan izin. Tempat-tempat tertentu yang rawan dijadikan tempat minum miras, harus dipantau ketat agar tak ada lagi pesta miras.

Edukasi tentang bahaya miras dan perlunya gerakan anti miras harus lebih banyak dilakukan.

Ada baiknya pemerintah dapat memanfaatkan Ibu-ibu dengan organisasi PKK-nya yang berada hingga tingkat RT, membangun semangat memerangi miras dan anti miras di lingkungan masing-masing.

Semua itu harus dilakukan dan mendesak sifatnya bila ingin ada perbaikan dalam kehidupan. Minimal mengurangi potensi menyebarnya ancaman bahaya miras.

Jangan sampai masyarakat abai dan tutup mata bila ada penjualan miras dan pengkonsumsian miras. Warga harus dilindungi dan diselamatkan dari ancaman bahaya miras.

Tidak boleh ada lagi warga yang mati sia-sia, apalagi karena miras. Semoga kasus di Blora dan Jepara kali ini, tidak terulang kembali dan semua harus dimulai dari sekarang dengan semangat kebersamaan melawan segala macam bahasa miras. (*)

Baca juga: Hotline Semarang : Apa yang Dimaksud dengan BPHTB

Baca juga: Fokus : Perguruan (Tinggi) Terbaik

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 4 Tema 7 Halaman 29 30 31 33 & 34 Indahnya Keragaman di Negeriku

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Senin 7 Februari 2022, Taurus Jangan Terlalu Berharap Kembali

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved