Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Jerat Pidana Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Kasus itu telah mendapatkan petunjuk untuk dapat ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Editor: Vito
ISTIMEWA
Para korban yang masih berada dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Temuan kerangkeng berisi puluhan orang di kediaman milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, terus mendapat sorotan berbagai pihak, dengan terungkapnya sejumlah fakta baru.

Diketahui, temuan kerangkeng ini membuat berbagai pihak turun tangan, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK), Komnas HAM, hingga Kepolisian.

Berbagai fakta pun muncul seiring dengan perjalanan kasus, seperti dugaan adanya penganiayaan, dugaan perbudakan, hingga orang yang ditahan dipekerjakan tanpa digaji.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengisyaratkan bakal menjerat pidana Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terkait dengan perkara temuan kerangkeng manusia di kediamannya.

Menurut dia, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Sumatera Utara (Sumut). Kasus itupun telah mendapatkan petunjuk untuk dapat ditingkatkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu aja ekspose nanti ya," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (7/2).

Agus menyampaikan isyarat itu pasca-penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut. Penyidik juga tengah membangun konstruksi hukum terkait dengan temuan kerangkeng tersebut.

Namun, Agus masih enggan membeberkan pasal yang bakal dijerat kepada Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

"Sudah (ditetapkan pasalnya-Red) kemarin saat asistensi, eksposenya internal Polda Sumut. Sabar ya, nanti tidak enak mendahului, karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada sejak dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," tandasnya. 

Agus sempat mendesak penyidik Polda Sumut segera menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.

Agus menilai, tindakan sang bupati mempekerjakan orang yang dikerangkeng itu didukung kekuatan Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan (OKP).

Ia menyebut, ada dugaan keterlibatan organisasi yang dinaungi Bupati Langkat non-aktif di balik kerangkeng yang sudah menahan 656 orang itu.

"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," tandasnya. (Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved