Berita Banjarnegara
Kode 'Sikat Saja' Bikin Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Tak Bisa Mengelak Dalam Persidangan
Layaknya mendapat bogeman telak, Bupati non aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono hanya termenung dalam persidangan
Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Layaknya mendapat bogeman telak, Bupati non aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono hanya termenung dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang.
Sejumlah kesaksian dan pembelaan dari Budhi juga terbantahkan di akhir persidangan yang menghadirkan lima saksi tersebut.
Saat Budhi diberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan lima saksi, ia menegaskan tidak pernah mengondisikan pemenang lelang proyek dan kesaksian terkait kasus korupsinya tidak benar.
Bahkan Budhi juga bertanya kepada Ferianto ketua LPSE Banjarnegara, apakah ia pernah memerintahkan ke LPSe atau Pokja untuk memenangkan tindakan tertentu atau pihak tertentu di Banjarnegara?.
"Apakah saya pernah seperti itu, baik ke anda atau ke Pokja untuk memenangkan lelang atau pihak tertentu?," tanyanya ke Ferianto, Selasa (8/2/2022) sore.
Ferianto pun menjawab dengan nada setengah ragu, namun suaranya lantang, seolah meyakinkan majelis hakim bahwa Budhi Sarwono tidak pernah meminta hal itu.
"Tidak pernah bapak memerintahkan hal itu ke saya ataupun ke Pokja," katanya.
Kesaksian Ferianto selaku ketua LPSe ke bupati non aktif Banjarnegara pun dirasa janggal oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu dikarenakan kesaksiannya dalam persidangan di depan bupati non aktif Banjarnegara berbeda saat Ferianto bersaksi dihadapan penyidik.
Jaksa penuntut umum pun memberi penegasan ke Ferianto, dan menayangkan apakah masih ingat dengan kata
"Sikat Saja".
Ketua LPSe Banjarnegara itupun nampak sedikit pucat dan menjawab ia pernah dan saat itu ada peserta lelang dari Cilacap.
Ruang sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang pun seketika hening usai jaksa penuntut umum menanyakan hal tersebut.
Lima saksi dan dua terdakwa kasus korupsi yaitu bupati non aktif Banjarnegara, Budhi Sarwono serta Kedy Afandi yang dihadirkan secara virtual juga tercengang.
Bak terkuak sebuah rahasia besar, semua mata dan telinga sejumlah saksi dan tersangka fokus pada satu bukti yang dibeberkan oleh jaksa penuntut umum.
Bukti tersebut berupa rekaman telepon antara bupati non aktif Banjarnegara dan Ferianto ketua LPSE Banjarnegara, yang diputar di layar proyektor dalam persidangan.
Dalam rekaman pembicaraan itu, Budhi memberikan instruksi pada Ferianto dengan kode "Sikat Saja" untuk melengserkan peserta lelang yang mengikuti LPSE.
Rekaman yang diputar di akhir persidangan tersebut menjadi bantahan keterangan Ferianto dan bupati non aktif Banjarnegara yang menyatakan tak pernah mengondisikan proyek lelang.
Sebelum sidang diakhiri, Ferianto mengakui suara tersebut merupakan suaranya dan suara Budhi.
"Saat itu ada peserta lelang dari Cilacap, dan bupati telepon saya agar tidak memenangkan peserta dari Cilacap tersebut," ujarnya.
Jaksa penuntut umum pun menanggapi, apakah hal tersebut tidak mengondisikan dan bermain dalam proyek lelang pengadaan barang?.
Ferianto pun mengiyakan hal tersebut dan tak membantah satu kata pun yang dilontarkan jaksa penuntut umum.
Bantahan juga tidak keluar dari mulut bupati non aktif Banjarnegara, ia hanya berujar cukup saat majelis hakim kembali memberikan kesempatan padanya untuk menanggapi bukti percakapan telepon tersebut.
Sidang kasus korupsi yang melibatkan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi yang dibuka pukul 09.00 WIB hingga sore hari itu pun ditutup oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan Jumat mendatang dengan agenda memanggil saksi lainnya.(*)