Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjarnegara

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Budhi Sarwono Bupati Banjarnegara Memanas: Saling Adu Keterangan

Persidangan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang

Penulis: budi susanto | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG/BUDI SUSANTO
Lima saksi kasus korupsi di Dinas Bina Marga Banjarnegara dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang, Selasa (8/2/2022) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Semarang, Selasa (8/2/2022) sempat memanas.

Hal ini terjadi adu keterangan antara saksi dengan dua terdakwa, Budhi Sarwono dan Kedy Afandi.

Kesaksian Meliana dalam sidang kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga PUPR Banjarnegara dibantah Budhi Sarwono Bupati non aktif Banjarnegara dan terdakwa lainnya yaitu Kedy Afandi.


Dalam kesaksiannya, Meliana sebagai staf Bina Marga Banjarnegara mengaku takut jika dimutasi oleh Budhi Sarwono jika tidak memberikan data peroyek yang akan dilelang ke Kedy Afandi.

Kedy Afandi diterangkan Meliana sebagai orang kepercayaan Budhi Sarwono yang mengatur semua pemenang lelang.


Sanggahan itu dilontarkan Budhi seusai jaksa penuntut umum membeberkan puluhan bukti di depan majelis hakim.


Bukti tersebut berupa keputusan bupati mengenai pengangkatan jabatan, pembentukan tim lelang alat elektronik, hingga sejumlah data dan barang lainya.


Seusai membeberkan sejumlah bukti, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Budhi dan Kedy untuk menjawab kesaksian dari lima saksi yang dihadirkan.


"Ibu Meliana mengatakan takut jika dimutasi, dan ada beberapa orang yang sudah dimutasi seperti Ceon, Arifudin, dan Musoleh.

Asal tahu saja Ceon saya pindah ke Kecamatan Kalibenining karena promosi untuk jadi sekretaris kecamatan," papar Budhi, Selasa (8/2/2022).


Dilanjutkannya, Arifudin dan Musoleh dimutasi bukan kerena tidak mau mengikuti perintahnya dalam hal proyek.


"Mereka dimutasi karena melakukan kesalahan dalam pembangunan jembatan. 

Pertama SDU yang harusnya pembangunan jembatan namun jadi perumahan, selain itu jadwal pembetonan dan pemasangan besi juga salah.

Karena kesalahan tersebut ada perusahaan yang komplain ke saya jadi keduanya saya mutasi," jelasnya.


Sementara itu, Kedy Afandi  juga mengomentari kesaksian Meliana.

"Kesaksian Meliana apakah betul, karena proyek lelang sudah masuk dalam sistem jadi apakah bisa saya mengatur hal itu," katanya singkat saat diberi kesempatan oleh majelis hakim.

Meski ditanggapi oleh dua tersangka KPK tersebut, Meliana pun tetap kekeh dengan  kesaksiannya di depan majelis hakim.

"Terkait pengaturan lelang saya langsung dapat informasi dari Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara Arqom Al Fahmi, yang saat itu menjadi PPK.

Tidak hanya itu, kami juga bertemu untuk membahas terkait lelang proyek dan saya tuangkan ke Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Saya bersaksi di depan majelis hakim dan tetap menggunakan keterangan sejak awal saya ucapkan," tambahnya.(*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved