Berita Nasional
Somasi Bupati Malinau, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada dua pihak.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Susi Air mengalami pengusiran beberapa waktu lalu.
Pesawat dan barang-barang milik perusahaan itu dikeluarkan secara paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara.
Susi Air akhirnya resmi menempuh langkah hukum.
Baca juga: Jawaban Menohok Susi Pudjiastuti saat Susi Air Disebut Menunggal Biaya Sewa Hanggar Bandara
Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Kuasa hukum Susi Air dari Visi Law Office, Donal Fariz menilai kedua pihak tersebut lah yang paling bertanggungjawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar Bandara Kol. R.A Bessing Malinau.
Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.
"Langkah hukum diambil untuk merespon pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada tanggal 2 Februari 2022 yang lalu," kata Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2).
Donal menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Ia juga mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," jelasnya.
Pihak Susi Air memberikan waktu 3 hari kepada kedua pihak terkait untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT. ASI Pudjiastuti Aviation atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan memaksa secara melawan hukum yang dilakukan dalam pengosongan Hanggar/pemindahan pesawat di Hanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di samping, menuntut ganti rugi operasional Susi Air sebesar Rp8,95 miliar akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Jokowi Tak Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Gara-gara Istri Pamer Mobil, Esha Rahmansah Abrar Dicopot Dari Jabatannya di Kemensetneg |
![]() |
---|
Catat! Menteri Perhubungan Beri Diskon Tarif Bagi Pemudik Lebih Awal Ketika Lewat Sini |
![]() |
---|
Cawapres Papan Atas, Erick Thohir Potensial untuk Diusung KIB |
![]() |
---|
Tak Bebani Partai, Erick Thohir Lebih Potensial untuk PPP Ketimbang Sandiaga Uno |
![]() |
---|