Berita Nasional
Somasi Bupati Malinau, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu melayangkan somasi kepada dua pihak.
"Tentu saja langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya bagi kepentingan Susi Air, tapi juga untuk kepentingan masyarakat lebih luas," sambungnya.
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, konflik antara Susi Air dengan Bupati Malinau serta Sekda Kabupaten Malinau ini bermula dari habisnya masa sewa kontrak Susi Air di hanggar Malinau per Desember 2021.
Susi Air telah mengontrak hanggar Malinau yang merupakan milik Pemkab Malinau itu selama lebih dari 10 tahun.
Pada November 2021, Susi Air meminta perpanjangan sewa kepada Bupati Malinau. Namun permintaan itu ditolak tanpa alasan jelas.
Belakangan diketahui Pemkab Malinau telah menjalin kontrak dengan PT Smart Cakrawala Aviation untuk penyewaan hanggar itu.
Susi Air kemudian meminta waktu pengosongan selama 3 bulan sejak 1 Februari 2022. Namun pada 2 Februari 2022 Pemkab Malinau menerbitkan perintah eksekusi. Surat diteken Sekda Malinau.
Akibat pengusiran itu pihak Susi Air mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 8,9 miliar.
"Ini juga biaya yang kami hitung total Rp8,9 miliar secara hitungan dari bagian operasional atas kejadian kemarin," ungkap Donal Fariz dalam konferensi pers, Jumat (4/2).
Di sisi lain pihak Pemkab Malinau mengklaim pengusiran itu sudah sesuai prosedur. Mereka mengaku sudah mengirim 3 kali surat peringatan pengosongan.
Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.
Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.
"Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah," jelas Kadir, Rabu (2/2/2022).
Menurut Kadir, ada pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.
"Karena tidak diperpanjang, dan habis masa kontraknya, maka Susi Air harus keluar dari hanggar," ucap Kadir.
Petani hingga Nelayan dukung Erick Thohir Jadi Cawapres 2024 |
![]() |
---|
Massa Jokowi Pilpres 2019 Pilih Erick Thohir untuk Cawapres di Pilpres 2024 |
![]() |
---|
Alasan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Wakil Presiden Anies Baswedan, Khawatir Merusak Demokrasi |
![]() |
---|
Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi di Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta |
![]() |
---|
Sekjen PDIP soal Surat Denny Indrayana untuk Megawati: Tuduhan yang Berlebihan |
![]() |
---|