Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Alasan Polisi Tidak Menahan 2 Tersangka yang Memperkosa dan Merekam Gadis yang Telah Dicekoki Arak

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua remaja 16 tahun berinisial R dan D.

Editor: rival al manaf
Tribunwow
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, BALI - Meski telah ditetapkan menjadi tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap dua remaja 16 tahun berinisial R dan D.

Mereka memiliki dasar sendiri hanya meminta keduanya wajib lapor alih-alih menahannya di jeruji besi.

Meski tindakan yang disangkakan kepada R dan D disebut cukup keji, namun keduanya tak ditahan.

Baca juga: Ini Pesan Chandrika Chika Kepada Fuji Pacar Baru Thariq Halilintar

Baca juga: Ukkasya Putra Zaskia - Irwansyah Positif Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan Jika Si Kecil Kena Covid

Baca juga: Jelang MotoGP Mandalika, Warga Lokal Blokade Jalan dan Bakar Ban Menuju Sirkuit, Ini Tuntutannya

Dua remaja yang masih berstatus pelajar SMA tersebut, dijerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dengan penetapan tersangka, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban berinisial K (14) ini, kini memasuki tahap penyidikan.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, polisi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam kasus ini.

Di antaranya, pakaian korban, video telanjang korban yang sempat direkam pelaku.

"Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Gerokgak, sudah tahap penyidikan. Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya dikonfirmasi Rabu (9/2/2022).

Menurut Sumarjaya, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku belum ditahan.

Alasannya, keduanya masih di bawah umur.

R dan D hanya dikenakan wajib lapor.

Sumarjaya mengatakan, penyidik tidak menjerat kedua tersangka dengan UU ITE, meski sempat merekam korban saat dalam kondisi tidak mengenakan pakaian.

Sebab video tersebut tidak disebarluaskan di media sosial.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini, telah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan korban.

Polisi juga telah mengantongi hasil visum terhadap korban dari RSUD Buleleng.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved