Berita Semarang

Asosiasi Petani Tebu Tolak Pencabutan Pupuk Subsidi Jenis ZA 

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menyatakan keberatan atas rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI kepada

Penulis: hermawan Endra | Editor: m nur huda
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi panen tebu 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI) menyatakan keberatan atas rekomendasi Panitia Kerja Komisi IV DPR RI kepada Pemerintah terkait pengurangan jenis pupuk bersubsidi dari enam jenis menjadi hanya dua jenis pupuk yakni Urea dan NPK. 

Dengan rekomendasi tersebut, pupuk jenis ZA yang sangat dibutuhkan petani tebu, terancam tidak mendapat subsidi lagi. 

 "Kami dari APTRI secara tegas menolak pengurangan jenis pupuk yang disubsidi," kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen, Selasa (8/2/2022). 

Soemitro mengatakan, saat ini tanaman tebu yang banyak dibudidayakan petani kecil harus tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah seperti halnya tanaman pangan lain. 

Sesuai rekomendasi dari Balitbang Pertanian, pembudidayaan tanaman tebu memerlukan pemupukan dengan unsur Nitrogen dan Belerang dari pupuk jenis ZA, bukan dari pupuk Urea.  

"Jadi jenis pupuk yang dibutuhkan untuk tanaman tebu lebih banyak dari jenis ZA. Oleh karenanya, pupuk ZA harus juga mendapatkan subsidi karena sangat dibutuhkan petani tebu," ujar Soemitro. 

Soemitro menambahkan, DPN APTRI  sudah dua kali berkirim surat kepada Kementerian Pertanian yakni pada 16 September 2021 dan 6 Agustus 2021 yang intinya meminta dukungan Kementan untuk tetap memberi perhatian kepada petani tebu

Dalam surat tersebut, Soemitro juga meminta agar Kementan tetap mempertahankan subsidi untuk pupuk jenis ZA karena sangat dibutuhkan petani tebu demi tercapainya swasembada gula nasional. 

Senada, Sekjen DPN APTRI, M Nur Khabsyin menyatakan pupuk jenis ZA sangat dibutuhkan tanaman tebu untuk pertumbuhan dan meningkatkan kadar gula (rendemen) dalam batang tebu

Sesuai rekomendasi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat Balitbang Pertanian Kementan, dosis untuk pemupukan tanaman tebu baru  (plant cane) per hektar sebanyak 3 ku Phonska, 5 ku ZA dan 1,5 ku KCL. 


Sedangkan untuk tanaman tebu keprasan (ratoon), dosis pemupukan yang dianjurkan adalah 5 ku Phonska, 6 ku ZA dan 1,5 ku KCL. 


Jika pencabutan subsidi pupuk ZA diberlakukan, kata Khabsyin, petani akan mengalami kenaikan biaya  produksi hingga 15 persen. 


"Apalagi sudah enam tahun ini HPP Gula tidak naik. Jika subsidi ZA ikut dicabut, tentu petani yang akan dirugikan,"ujarnya. 


Khabsyin kemudian membeberkan, sudah dua tahun ini pupuk mengalami kelangkaan baik yang subsidi maupun non subsidi..Yang lebih ironis, pupuk non subsidi selama ini tidak ada HET nya, harga tidak terkendali. Perlu diingat tanaman yang kurang pupuk berakibat turunnya produksi  


Harga pupuk urea non subsidi saat ini  mencapai Rp 12.000/kg (Rp 1,2 juta per ku). Sementara ZA non subsidi mencapai Rp 6000/kg (Rp 600 rb per ku). Jumlah tersebut jauh lebih tinggi dari harga pupuk subsidi jenis urea yang hanya Rp 2.250/kg (Rp 225 ribu/ku) dan ZA yang hanya Rp Rp 1.700/kg (Rp 170 ribu/ku). 


"Dengan harga pupuk non subsidi saat ini,sangat tidak rasional dengan besaran HPP gula yang saat ini hanya sebesar Rp 9.100/kg dan HET 12.500/kg. Biaya  produksi petani tiap tahun terus meningkat, sementara hasil yang diperoleh tidak sebanding,"ungkapnya. 


Oleh karena itu, kata Khabsyin menyatakan APTRI secara tegas menolak pencabutan subsidi untuk pupuk ZA. 


"Selain itu, APTRI juga menuntut ada kenaikan HPP gula tani sebesar Rp 12 ribu/kg serta penghapusan HET gula,"pungkasnya. 


(*) 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved