Omicron Mulai Tekan Kunjungan ke Pusat Perbelanjaan

meningkatnya kasus Omicron pada saat ini menekan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan, yang sebelumnya mulai berangsur pulih

Editor: Vito
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
ilustrasi - Pengunjung berjalan-jalan di Mal Paragon Semarang, baru-baru ini. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap pemerintah tidak menerapkan PPKM level 3 di beberapa wilayah dengan jangka waktu panjang, terkait dengan kembali meningkatnya kasus covid-19akibat varian Omicron.

"Pusat perbelanjaan berharap pemberlakuan PPKM level 3 ini tidak akan terlalu lama, supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali," kata Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

Menurut dia, pusat perbelanjaan memastikan akan mematuhi keputusan pemerintah perihal penetapan PPKM level 3 untuk beberapa wilayah aglomerasi.

"Untuk saat ini pemberlakuan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara waktu seperti yang diberlakukan pada saat varian Delta tahun 2021," papar Alphonzus.

Ia menyebut, meningkatnya kasus Omicron pada saat ini menekan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan, yang sebelumnya mulai berangsur pulih setelah adanya pelonggaran pada awal Agustus 2021.

"Tren kenaikan tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan tersebut mulai melandai sejak minggu lalu, selain dikarenakan memang memasuki low season, juga dikarenakan kehati-hatian masyarakat terhadap penyebaran covid-19 varian omicron yang sangat masif," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah menaikan level PPKM sejumlah daerah menjadi level 3 akibat meningkatnya kasus Covid-19 setelah masuknya varian omicron.

Daerah-daerah yang menerapkan PPKM level 3 tersebut di antaranya wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Meski demikian, aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pemerintah melakukan penyesuaian karena karakteristik varian omicron berbeda dengan varian Delta.

Untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00, dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk mal dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.

"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak di bawah 12 tahun," jelas Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Sementara itu untuk restoran atau cafe juga dapat dibuka dengan maksimal 60 persen pengunjung dan beroperasi sampai pukul 21.00. "Untuk Bioskop tetap kita buka dengan anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi harus sudah menerima dosis pertama," jelasnya. (Tribunnews/Seno Tri Sulistiyono)

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved