Berita Kudus

Pemkab Kudus Bebaskan Denda PBB-P2 ‎Sampai 31 Agustus 2022

Pemkab Kudus kembali membuka program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan.

Penulis: raka f pujangga | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono?, saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali membuka program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan bagi masyarakat.

Pembebasan denda itu berlaku bagi wajib pajak yang telat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode pajak tahun 1995 sampai 2021.

"Program pemutihan PBB-P2 tahun ini berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Rabu (9/2/2022).

Sambungnya, untuk mengecek pembayaran PBB-P2, wajib pajak dapat melakukan secara online melalui website milik BPPKAD Kabupaten Kudus di alamat https://simpbb.kuduskab.go.id/epbb/. 

Sedangkan pembayaran, katanya, dapat dilakukan di Bank Jateng, kantor POS Indonesia, Alfamart, Indomaret, OVO, Gopay, Toko Pedia dan sejumlah link pembayaran yang bekerja sama dengan BPPKAD Kabupaten Kudus. 

"Pembayaran bisa dilakukan secara online, tidak harus datang langsung ke kantor BPPKAD Kudus," kata Eko. 

Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kudus, Famny Dwi Arfana menambahkan, adanya program pemutihan denda PBB-P2 itu diperuntukkan bagi wajib pajak atau masyarakat yang sebelumnya menunggak pembayaran pajak bumi dan bangunannya selama beberapa tahun, tertarik untuk segera melunasinya.

Sebab, nilai tunggakan PBB di Kabupaten Kudus sejak adanya pengalihan pengelolaan PBB dari KPP Pratama Kudus pada tahun 2013, tercatat mencapai Rp 25,925 miliar. 

Menurutnya, itu merupakan kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk segera melunasinya.

"Setelah program ini selesai, tentunya yang masih memiliki tunggakan akan dikenakan denda administrasi," jelasnya.

Adapun alasan kembali membuka program pembebasan sanksi administrasi dan denda keterlambatan membayar pajak PBB-P2 ini untuk meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Terutama yang terdampak pandemi Covid-19," tambahnya.

Alasan lain, melalui program Pemutihan 100 persen PBB-P2 ini, Pemkab Kudus berkomitmen memberikan insentif demi kepatuhan masyarakat membayar PBB-P2. 

Berkaitan dengan manajemen piutang pajak bumi dan bangunan, pihaknya mengajak masyarakat turut terlibat dalam pembangunan daerah.

"Batas akhir pembayaran PBB di Kudus  sampai tanggal 31 Agustus 2022, harapannya wajib pajak bisa memanfaatkan program ini," tutupnya.‎ (*)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved