Berita Regional

Babak Baru Susi Pudjiastuti Laporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim Polri

Maskapai Susi Air akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim.

Editor: galih permadi
INSTAGRAM/SUSIPUDJIASTUTI
Foto Susi Pudjiastuti kenakan kebaya 

TRIBUNJATENG.COM - Maskapai Susi Air akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Bupati dan Sekda Malinau ke Bareskrim.

Hal ini merupakan buntut pengusiran 3 pesawat milik maskapai yang didirikan Susi Pudjiastuti tersebut dari Bandara Malinau.

Sebelumnya, Susi Air mengirimkan somasi kepada Bupati dan Sekda Malinau.


Dalam somasinya, Susi Air menuntut Pemkab Malinau minta maaf dan mengganti kerugian yang dialami Susi Air akibat pengusiran paksa pesawat mereka.

Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Donal Fariz mengatakan pihaknya masih belum menerima respons atas somasi yang dilayangkan ke Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus pada Senin (7/2/2022).

Adapun somasi dikirimkan terkait dengan kejadian pengusiran paksa pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 2 Februari 2022.

"Susi Air belum menerima respons dari Bupati dan Sekda Malinau atas somasi yang dikirimkan," kata Donal saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Somasi Tak Dijawab, Susi Air Akan Bawa Persoalan ke Polisi, Pemkab Malinau Tunjuk Pengacara Negara

Adapun dalam somasinya pihak Susi Air memberikan jangka waktu 3 hari kepada pihak Pemerintah Kabupaten Malinau sejak surat dilayangkan.

Oleh karena itu, ia menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Iklan untuk Anda: Seluruh Indonesia kaget! Diabetes mudah diobati (lihat di sini)
Advertisement by
 
Laporan itu, lanjutnya, akan dibuat pada Jumat pukul 10.00 WIB.

"Kami berencana secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 335 Ayat (1) butir (1) dan Pasal 210 dan Pasal 344 huruf (a) dan (c) ke Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.

Adapun isi somasi yang dilayangkan Susi Air meminta dua hal, yakni permohonan maaf secara terulis dan uang ganti rugi senilai Rp 8,9 miliar.

"Mengganti kerugian operasional Susi Air sebesar Rp 8.955.000.000 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah) yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," Donal Fariz dalam keterangan tertulis, Senin (7/2/2022).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved