Birahi AP Membara Kala Lihat Tubuh Adik Ipar Pas Tidur, Gumpalan Tisu Jadi Bukti

Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Semarang, tepatnya di Kecamatan Ambarawa.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Barang bukti kasus pencabulan di wilayah Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Nekat mencabuli adik iparnya berinisial ND (19) yang sedang tidur.

Laki-laki warga Kecamatan Ambarawa berinisial AP (24) diamankan polisi.

Pencabulan itu, terjadi pada Selasa (8/2/2022) pukul 02.00 WIB dini hari.

Dari keterangan Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika, korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.

"Betul sudah kami amankan seorang warga Ambarawa sebagai pelaku pencabulan. Dimana pelaku dan korban merupakan saudara ipar yang tinggal satu rumah." ucapnya saat ditemui media, Minggu (13/2/2022).

Menurut Kapolres, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di ruang tengah.

Pelaku yang nafsu melihat korban yang sedang tertidur, lalu nekat membopong korban ke dalam kamar.

"Usai memasukan ke kamar, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Korban yang memberontak membuat pelaku pergi meninggalkan korban di dalam kamar korban," jelasnya.

Paginya korban menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya.

Usai bercerita orang tua korban langsung melaporkan ke Polres Semarang dan mendapat penanganan dari Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Semarang

"Pelaku akan diterapkan Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," ujarnya.(rad)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved