Berita Nasional

Tuntut Batalkan Permenaker JHT, Buruh Ancam Kerahkan Kekuatan Penuh

Dalam Permenaker tersebut, diatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh d

Editor: m nur huda
tribunjateng/hermawan handaka
Ilustrasi aksi buruh - Perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI Jawa Tengah mendatangi kantor DPRD Jawa Tengah yang intinya mereka menuntut Pemerintah pusat menolak pembahasan omnibus law karena kajian kami di KSPI bahwa secara substansi, omnibus law cenderung merugikan kaum buruh, Senin (20/1) 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Permenaker tersebut masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja.

"Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut Permenaker ini merugikan para pekerja, kita mendorong agar permenaker ini dicabut. Harus dibuka ruang untuk diskusi, tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait," kata Saleh saat dihubungi, Sabtu (12/2/2022).

Saleh mengaku, belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker tersebut, karena dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan jaminan hari tua (JHT) tidak dibicarakan secara khusus dan secara komprehensif.

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah disounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," paparnya.

Menurut Saleh, Permenaker 2/2022 harus dipastikan tidak merugikan para pekerja, apalagi saat ini sudah banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja.

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun," papar Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Saleh pun menyebut, alasan pemerintah menerapkan JHT dapat cair usia 56 tahun, sebagai upaya tidak terjadi double klaim dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

"Katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya. Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah Permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat?," paparnya.

"Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan," sambung Saleh.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker Tuntut Pembatalan Permenaker JHT

Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved