Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PLN UP3 Semarang

Info Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN ULP Semarang Timur Selasa 15 Februari 2022

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, PLN melakukan Pemeliharaan Jaringan listrik.

Editor: abduh imanulhaq
PLN UID JATENG DIY
Pemeliharaan Jaringan PLN ULP Semarang Timur 

PELANGGAN PLN yang terhormat, dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mengamankan pasokan listrik kepada pelanggan, maka dengan ini kami sampaikan informasi Pemeliharaan Jaringan listrik Wilayah ULP Semarang Timur:

Wilayah UP3 : Semarang 

Hari/Tanggal : Selasa, 15 Februari 2022

Waktu Pemeliharaan : 09.30 sd 12.30 WIB

Daerah Pemeliharaan : Jl. Bayem 2, Jl.Kinibalu I, Jl. Tm Kinibalu IV,III,VI, Jl. Kinibalu Timur, Jl. Rogojembangan Raya, Jl.Rogojembangan Barat, Jl. Rogojembangan Barat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, Jl. Kinibalu Selatan, Jl.Kinibalu Selatan 1,2,3,4,5,Jl.Saputan Raya, Jl. Kaba Utara Raya, Jl.Kaba Raya, Jl.Kaba Dalam, Jl.Kaba Timur Raya, Jl. Kaba Tengah 1,2,3,4,5,6, Jl.Kaba Selatan, Jl.Delik Rejo, Jl.Kaba Barat 1,2,3,4,5,6, Jl.Pancursari 1,2,3,4,5,7, Jl.Rogojembangan Dalam, Jl.Ngemplak 1,2,3,4,5,6,7,8, Jl.Depok sari Raya, Jl. Karanggawang Baru 1,2,3,4, Jl.Karanggawang baru Raya, JL.Sambiroto 1,2,3,4,5,6,8,9,10, Jl.Pemakaman Krematorium, dan sekitarnya

Hubungi Contact Center PLN (024) 123
PLN ULP Semarang Timur
Jl. Unta Raya 4B, Pandean Lamper, Semarang 

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya, PLN tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan harapan pelanggan bisa segera menyala, dan kembali menikmati pelayanan listrik dari PLN. 

Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan:

1. Jangan Mendirikan bangunan, Tiang Antena, Baliho berdekatan dengan jaringan listrik ( jarak aman min.2,5 meter dari jaringan listrik)

2. Jangan bermain layang-layang di bawah/dekat jaringan listrik

3. Jangan melempar/menerbangkan benda asing ke jaringan listrik

4. Jangan melakukan penebangan pohon, bambu, dan tanaman lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik tanpa berkordinasi dengan petugas PLN

5. Tidak menggunakan listrik secara tidak resmi (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved