Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Viral! JHT Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun, Pekerja yang Di-PHK Bisa Dapat Dana, Begini Caranya

Benarkah JHT baru bisa cair saat usia peserta berusia 56 Tahun? bagaigaman dengan karyawan yang terkenaPHK apakah masih tetap bisa mendapatkan dana?

Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Logo BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNJATENG.COM -- Benarkah JHT baru bisa cair saat usia peserta berusia 56 Tahun? bagaigaman dengan karyawan yang terkenaPHK apakah masih tetap bisa mendapatkan dana?

Lalu bagaimana cara mencairkan dana tersebut?

Kini ramai ramai diperbincangkan tentang peraturan baru terkait Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan masih terus menjadi perbincangan.

Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa pencairan dana JHT baru bisa dilakukan ketika pegawai berusia 56 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau hingga 2 Mei 2022.

Banyak pihak menyoroti peraturan tersebut lantaran pekerja harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk bisa mencairkan JHT-nya.

Terkait hal tersebut, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari menyebutkan pakerja yang di-PHK masih tetap bisa mendapatkan dana.

Bagi peserta pekerja yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menawarkan program baru yakni JKP.

"JHT adalah amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," tulisnya lewat postingan di akun Twitter @Dita_Sari pada Jumat (11/2/2022).

"Keluhan teman2 soal knp JHT gak bisa lgs diambil stlh PHK, bisa dipahami.

Namun faktanya: sekarang kita punya program baru yaitu JKP/Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk korban PHK.

Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman2 terPHK berharap sekali pada pencairan JHT," lanjutnya.

Dia menjelaskan dengan JKP, korban PHK tak hanya dapat pesangon dari perusahaan tempat bekerja, melainkan juga dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, dan akses lowongan kerja.

"Employment benefit plus plus.Jadi selain dapat pesangon, korban PHK skrg juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis + akses loker. Employment benefit plus plus.," lanjutnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved