Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Airlangga Hartarto

Menko Airlangga: Penerapan PPKM di Luar Jawa Bali Diperpanjang 14 Hari ke Depan

Pemerintah terus melakukan evaluasi perkembangan kasus Covid-19 dan berbagai upaya untuk pengendalian pandemi.

Editor: abduh imanulhaq
IST
Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers seusai Ratas Evaluasi PPKM secara virtual, Senin (14/2). 

Kegiatan ini dihadiri oleh 24 Pembalap, 12 Tim, dan ±600 orang Officials.

Official Test terselenggara mengedepankan penerapan Prokes sesuai SE KaSatgas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2022 terkait dengan Prokes Sistem Bubble selama MotoGP 2022.

Penerapan Prokes Sistem Bubble dan pelaksanaan Official Test di lapangan mendapat dukungan penuh dari Kemenkes, Dinkes, RSUP NTB, Satgas Covid-19, Satgas Travel Bubble, BNPB, Basarnas, hotel-hotel, dan masyarakat NTB.

“Progres vaksinasi di Pulau Lombok akan terus ditingkatkan, menuju pelaksanaan event Moto GP di Maret nanti,” ucap Menko Airlangga.

Perlindungan Pekerja dengan JHT dan JKP

Masih dalam kesempatan yang sama, Menko Airlangga menegaskan Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.

Pada 2 Februari 2022 lalu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti kita ketahui, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja dan Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek.

Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun beberapa manfaat Program JHT terdiri dari:

(1) Akumulasi Iuran dan Pengembangan;

(2) Mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan lainnya

(3) Dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun, karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved