Oknum Tokoh Agama Kudus Lecehkan Santri Bakal Dikebiri?
Oknum tokoh agama yang melecehkan santri di Kudus akankah mendapat hukuman kebiri?
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Korban pelecehan seksual guru ngaji di Desa Menawan, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, sudah mendapatkan pendampingan psikolog.
Ketua Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kudus, Noor Haniah ikut memantau perkembangan psikologis kepada para korban.
"Kami memberikan pendampingan psikolog kepada siswa yang menjadi korban di madrasah tersebut," jelas dia, Selasa (15/2/2022).
Haniah menjelaskan, sudah terjun langsung menangani kasus tersebut sejak satu bulan yang lalu.
"Sudah sebulan ini kami melakukan pendampingan," kata dia.
Awalnya hanya satu korban yang melaporkan, kemudian berkembang kepada korban-korban yang lain.
"Totalnya ada delapan, tapi ini masih dikembangkan kemungkinan ada korban yang lain," jelasnya.
Dari banyaknya korban, pihaknya memperkirakan pelaku bisa dihukum kebiri atas perbuatan tersebut.
"Dihukum kebiri ya bisa saja," jelasnya.
Rencana, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi psikologis pelaku.
"Ya rencana seperti itu," ujar dia.
Diketahui, pelaku M Alwan (48), warga Desa Menawan diduga telah melakukan aksinya sejak 2020 lalu.
Saat ini yang bersangkutan juga sudah ditahan berdasarkan keterangan Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/suntik-kebiri-ilustrasi_20151023_191818.jpg)