Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?
JKP adalah jaminan kehilangan pekerjaan.dihitung dengan formulasi : 45 persen × upah gaji × 3 bulan pertama, dan 25 persen × upah gaji × 3 bulan tera
Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 persen Bagi Karyawan PHK ?
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah berencana meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang.
Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Setelah terkena PHK, karyawan bisa mengajukan klaim JKP dan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.
Besarannya dihitung dengan formulasi :
45 persen × upah × 3 bulan pertama
dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Total peserta akan mendapat tunjangan uang tunai 210 persen dari gaji.
Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. WNI
b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP
a. Mengundurkan Diri
b. Cacat Total Tetap
c. Pensiun
d. Meninggal Dunia
e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.
Cara Klaim JKP
Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim.
Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.
Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.
Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi :
NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Perlu kamu tahu terlebih dahulu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Besarannya dihitung dengan formulasi :
45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.
Cara klaim
1. bulan pertama:
Masuk ke portal Siap Kerja,
pilih menu ajukan klaim
Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
Setelah data divalidasi,
cek email pemberitahuan proses klaim JKP Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam
Peserta menerima manfaat JKP
Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja
Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)
Mengikuti konseling
Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen
Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja
Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.
(*)