Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK?

JKP adalah jaminan kehilangan pekerjaan.dihitung dengan formulasi : 45 persen × upah gaji × 3 bulan pertama, dan 25 persen × upah gaji × 3 bulan tera

Penulis: Puspita Dewi | Editor: abduh imanulhaq
bpjsketenagakerjaan. go.id
Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 Persen Bagi Karyawan PHK? 

Program JKP Beri Uang Tunai Sebesar 210 persen Bagi Karyawan PHK ?

TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah berencana meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada 22 Februari 2022 mendatang.

Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Setelah terkena PHK, karyawan bisa mengajukan klaim JKP dan akan menerima uang tunai setiap bulan selama paling banyak 6 bulan.

Besarannya dihitung dengan formulasi :

45 persen × upah × 3 bulan pertama

dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Total peserta akan mendapat tunjangan uang tunai 210 persen dari gaji.

Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

 

Siapa Saja Yang Bisa Mendapatkan Program JKP ?


Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. WNI


b. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta


c. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)


d. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)


e. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

 


Yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima Manfaat JKP


a. Mengundurkan Diri


b. Cacat Total Tetap


c. Pensiun


d. Meninggal Dunia


e. PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Cara Klaim JKP

Jika sudah memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah cara klaim.

Klaim harus dilakukan oleh dua belah pihak, yakni pekerja terkena PHK dan perusahaan pemberi kerja.

Klaim dari perusahaan adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK.

Formulir diisi dengan melengkapi nama dan alamat perusahaan, nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, nama dan alamat pekerja, nomor kepesertaan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja meliputi :

NIK hingga tanggal lahir pekerja, tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),

ataupun surat pengangkatan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Perlu kamu tahu terlebih dahulu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan selama 6 bulan setelah pekerja yang terkena PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Besarannya dihitung dengan formulasi :

45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.

Namun asal tahu saja, upah yang digunakan adalah upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta.

Cara klaim

1. bulan pertama:

Masuk ke portal Siap Kerja,

pilih menu ajukan klaim

Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal

Setelah data divalidasi,

cek email pemberitahuan proses klaim JKP Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

2. Cara klaim bulan kedua sampai keenam

Peserta menerima manfaat JKP

Melakukan asesmen diri pada portal Siap Kerja

Melamar pekerjaan (minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah dalam proses wawancara)

Mengikuti konseling

Mengikuti pelatihan kerja sesuai rekomendasi petugas antar kerja di antara periode bulan kedua sampai kelima dengan kehadiran minimal 80 persen

Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera di akun Siap Kerja

Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved