Berita Semarang

Rugikan Negara Rp 29 Miliar, 5 Terkdawa Kasus PD BPR Bank Salatiga Akhirnya Dapat Hukum Setimpal

Lima terdakwa Kasus PD BPR Bank Salatiga divonis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: budi susanto | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Budi Susanto
Sejumlah terdakwa mengikuti sidang putusan kasus PD BPR Bank Salatiga secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rugikan negara Rp 29 miliar dalam kasus korupsi PD BPR Bank Salatiga, lima terdakwa berakhir dengan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/2/2022) petang.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh

Sejumlah terdakwa mengikuti sidang putusan kasus PD BPR Bank Salatiga secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (16/2/2022).
Sejumlah terdakwa mengikuti sidang putusan kasus PD BPR Bank Salatiga secara virtual di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (16/2/2022). (Tribun Jateng/Budi Susanto)

Ketua Majelis Hakim Arkanu, didampingi Hakim Anggota Joko Saptono, serta Hakim Adhoc Alfis Setyawan.

Adapun kasus tersebut sudah ditangani PN Saltiga dan Kejati Jateng Mei 2021 lalu dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor.

Dalam sidang putusan itu, Majelis Hakim memaparkan kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 29 miliar yang sebelumnya di angka Rp 24 miliar lebih.

Pembacaan putusan pun berlangsung berjam-jam, yang dihadir terdakwa secara virtual dalam sidang.

Ketua Majelis Hakim Arkanu, menyampaikan satu persatu putusan ke lima terdakwa yang tersangkut dalam kasus tersebut.

Putusan dengan hukuman kurungan terlama dijatuhkan ke Sunarti, dengan kurungan penjara 12 tahun, serta denda Rp 500 juta.

"Jika tidak bisa mengganti denda kurungan akan ditambah 6 bulan, Saudara Sunarti juga harus mengganti kerugian negara Rp 10,7 miliar dan diberikan waktu selama 1 bulan, jika tidak bisa mengembalikan kurungan penjara akan ditambah 5 tahun," jelas Katua Majelis Hakim dalam sidang.

Selain Sunarti, Ketua Majelis Hakim juga membacakan putusan untuk Dwi Widiyanto, yang diberi hukuman penjara selama 10 tahun dengan denda Rp 500 juta, dan harus mengganti kerugian negara Rp 9 miliar lebih.

"Apabila tidak bisa membayar denda Rp 500 juta, hukuman kurungan saudara Dwi akan ditambah 6 bulan, dan jika tidak bisa mengganti kerugian negara hukuman akan ditambah 5 tahun," tegasnya.

Ketua Majelis Hakim juga membacakan putusan untuk Triandari Retnoadi yang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta, atau pengganti denda kurungan 6 bulan.

"Triandari harus mengganti kerugian negara Rp 5 miliar lebih dalam waktu 1 bulan, jika tidak bisa membayar kurungan akan ditambah 4 tahun," katanya di hadapan JPU, Penasihat hukum dan para terdakwa.

Dua terdakwa lainya yang juga mendapat putusan adalah Bambang Sanyoto yang didakwa kurungan 3 tahun serta denda Rp 50 juta, dan Maskasno dengan hukuman kurungan 3 tahun serta denda Rp 50 juta. Keduanya juga harus mengganti kerugian negara dengan total rusatan juta rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved