Berita Batang
Tahun 2022, Pemkab Batang Terima DBHCHT Sebesar Rp 8,8 Miliar
Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Batang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 8,8 Miliar
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Batang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 8,8 Miliar.
Untuk itu, melalui Bagian Perekonomian menggelar asistensi dan pra desk program DBHCHT tahun 2022 di Amaris Hotel Simpang Lima Semarang beberapa waktu lalu.
Hal itu mendasari peraturan menteri keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang.
Peserta yang ikut merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu yang tergabung dalam pengelolaan DBHCHT sekitar ada 26 OPD dan ada satu perwakilan Kecamatan yaitu Kecamatan Batang.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang Suwanto mengatakan pelaksanaan desk ini menyesuaikan peraturan yang berlaku agar penggunaannya sesuai kegiatan DBHCHT yang sudah disepakati.
“Dengan mendasari peraturan menteri keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang,” jelasnya, Rabu (16/2/2022).
Dijelaskannya, tujuan desk ini sendiri untuk memberikan bekal mengampu dana hasil bea cukai dari hasil tembakau untuk tahun 2022 agar dikemudian hari tidak ada masalah dalam menjalankan dananya.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Wondhi Ruki Tristanto mengatakan dengan dana sebesar Rp 8,8 milyar dari Provinsi Jawa Tengah untuk kegiatan DBHCHT, dan harus termonitoring.
“Saya meminta Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Batang harus monitoring kegiatan tersebut di beberapa OPD yang mendapatkan dana hasil cukai agar bisa dipertanggung jawabkan kalau ada kendala kita yang harus tombok atau mengganti,” jelasnya.
Sehingga harus benar-benar diperhatikan pelaksanaannya sesuai yang berlaku, apalagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, sekretariat DBHCHT Kabupaten Batang.
PMK mulai pada tahun 2021 harus ada di lingkungan cukai bisa itu pabrik dan produsen tembakau terutama bagi para petani tembakau.
“PMK yang baru 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan yang 10 persen untuk penindakan hukum,” pungkasnya. (din)