Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kesehatan

Terjawab, Ini Aturan Batas Waktu Pasien BPJS Bisa Dirawat di RS, Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin bekerjasama

Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Ilustrasi. Foto: Sejumlah pasien yang masih menjalani rawat inap di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Rabu (21/3/2018). 

Proses pengaduan bisa dilakukan di rumah sakit, atau di dinas kesehatan setempat. 

“Ada petugas dari BPJS di rumah sakit yang bisa dihubungi,” jelas Iqbal.

Selain itu pengaduan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Tarif rawat inap BPJS Kesehatan

Iqbal menjelaskan, rawat inap dan termasuk perawatan pasien BPJS Kesehatan menggunakan tarif INA CBGS.

INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Rumah sakit akan mendapatkan pembayaran berdasarkan tarif INA CBGs yang merupakan rata-rata biaya yang dihabiskan oleh untuk suatu kelompok diagnosis.

"Tidak didasarkan atas jumlah hari,” jelas Iqbal. 

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved